Seorang Penata Rambut Ditangkap Polisi Gara-gara Diduga Melakukan Pelecehan
Seorang penata rambut berusia 50 tahun ditangkap petugas kepolisian. Ia diduga mnelakukan pelecehan terhadap warga negara asing.
Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Seorang penata rambut berusia 50 tahun ditangkap petugas kepolisian.
Ia diduga mnelakukan pelecehan terhadap warga negara asing.
Dilansir dari The Star, George Town OCPD Asst Comm Anuar Omar mengatakan, seorang pria Australia berusia 28 tahun mengajukan sebuah laporan kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan penganiayaan oleh pria yang lebih tua.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/12/2017) pukul 12.30 waktu setempat.
Kejadian tak mengenakkan itu terjadi di sebuah salon di sebuah pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Pada Libur Akhir Tahun! Banyak Memakan Korban hingga Mobil Ringsek
"Korban mengklaim bahwa tersangka meraba-raba bagian pribadinya dan membelai dadanya beberapa kali" kata Anuar Omar.
Pelaku ditangkap pada hari kami.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dinyatakan negatif atau tidak menggunakan obat-obatan terlarang.
"Dia ditangkap pada hari Kamis. Tersangka diuji negatif untuk obat-obatan terlarang," tambah Anuar Omar.
Anuar Omar mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat 254/377 D KUHP soal penyerangan atau penggunakan kekuatan kriminal dengan maksut untuk mempermalukan seseorang. (*)