Ingin Punya Anak Hasil Sewa Rahim, Pengajuan Adopsi Pasangan Gay di Singapura Ditolak
Pengadilan Singapura telah menolak pengajuan seorang dokter gay Singapura untuk mengadopsi anak kandungnya.
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Singapura telah menolak pengajuan seorang dokter gay Singapura untuk mengadopsi anak kandungnya.
Pasalnya, dia dilahirkan oleh ibu pengganti di Amerika Serikat melalui sebuah prosedur yang tidak tersedia bagi pasangan yang belum menikah.
Prosedur tersebut juga disebut sebagai "sewa rahim".
Dilansir dari Huffington Post, Singapura memang negara yang dinamis.
Namun, ternyata tetap kental dengan konservatif secara sosial.
Singapura berusaha meningkatkan kesuburan di antara warganya dan menawarkan insentif yang murah kepada pasangan untuk melahirkan.
Namun, fertilisasi in-vitro atau pembuahan di luar (bayi tabung) hanya diperbolehkan untuk pasangan suami istri.
Pasangan sejenis tidak mendapatkan akses untuk layanan ini.
Sang dokter yang mengajukan adopsi anak telah membayar $200.000 atau setara dengan Rp2,7 miliar kepada seorang wanita untuk sewa rahim di Amerika Serikat.
Pengadilan Singapura memutuskan untuk tidak mengadopsi anak tersebut.
Pasalnya, langkah tersebut hanya bisa dilakukan di Amerika Serikat.
Anak yang berusia sekitar empat tahun dan secara hukum adalah warga negara Amerika, akan tetap dalam perawatan pria tersebut.
Namun, pria yang tidak disebutkan namanya karena melibatkan anak di bawah umur ini sedang mempertimbangkan jalan keluar lainnya.
"Alasan utama yang memotivasi dia adalah bahwa seperti ayah manapun dia menginginkan yang terbaik untuk anaknya, dia ingin anaknya menjadi sah di mata hukum dan untuk memastikan bahwa dia memiliki semua keuntungan yang diperlukan untuk menempatkannya di jalan yang benar," kata salah satu pengacaranya, Ivan Cheong.
Perdana Menteri Lee Hsieng Loong mengatakan bahwa negara tersebut belum siap untuk pernikahan sesama jenis dan dia siap untuk hidup dengan hukum seks anti-gay "sampai sikap sosial berubah."
Kelompok hak lesbian, gay, biseksual dan transgender Singapura (LGBT), Pink Dot, mengatakan bahwa mereka merasa cemas dengan keputusan tersebut.
"Singapura telah memilih untuk menolak permohonan seorang ayah yang penuh kasih untuk mengadopsi anak kandungnya sendiri berdasarkan pandangan usang tentang apa yang seharusnya keluarga anggotanya," kata kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/bendera-lgbt_20170607_215034.jpg)