Breaking News:

Tarif Parkir di Yogya Mahal Saat Liburan? Oknumnya Sudah Terciduk, Ternyata Ini Pelakunya!

"Mereka oknum parkir tidak resmi, hanya beroperasi weekend, karena sudah mengetahui pangsa pasar di lahan itu ramai. Mereka mencetak kartu sendiri"

Editor: Dian Naren
Instagram / @polresjogja
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian 

TRIBUNWOW.COM - Masyarakat seringkali dibuat resah tatkala ketika sedang berlibur di Yogya mendapatkan harga fasilitas pelayanan yang tidak wajar.

Hal ini akhirnya terungkap setelah polisi mengamankan tiga oknum juru parkir yang diduga kuat mencetak karcis parkir sendiri.

Oknum tersebut yakni Nurdiyanto (46), Sarjana (55) yang merupakan warga Pandowoharjo, Sewon, Bantul dan Rochmad Eko Sulistyo (31) warga Gondomanan, Yogyakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti Wijayanti saat melakukan press rilis, dimapolresta Yogyakarta, Rabu (27/12/2017).

Menurutnya, modus mencetak kartu parkir sendiri yang dilakukan oleh oknum pelaku juru parkir itu untuk dapat mendulang keuntungan dengan menaikkan tarifnya.

"Mereka oknum parkir tidak resmi, hanya beroperasi weekend, karena sudah mengetahui pangsa pasar di lahan itu ramai (wisatawan). Mereka mencetak kartu parkir sendiri," ungkap AKP Partuti Wijayanti dikutip dari Tribun Jogja, Rabu (27/12/2017).

Mereka diringkus di wilayah Perkapalan, sebelah timur Alun-Alun Utara Yogyakarta pada Selasa (26/12/2017) malam.

"Pelaku ini menarik biaya parkir mahal sekali, dari mulai sepeda motor Rp 5 ribu, mobil Rp 20 ribu hingga travel Rp 40 ribu," terang AKP Partuti.

BACA  Calon Ketua DPR harus Sesuai Jargon

Barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku adalah uang sebesar Rp 385 ribu dengan nominal pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu yang diduga hasil dari penarikan parkir liar.

Selain uang, polisi juga menyita 3 bendel karcis parkir area Kraton, 19 lembar karcis parkir kawasan khusus Alun-alun Utara serta sejumlah karcis parkir bertarif Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu.

Dari hasil parkir liar tersebut, dikatakan AKP Partuti, ketiganya setiap hari masing-masing bahkan bisa membawa keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.

"Sehari bisa Rp 200 ribu sampai Rp 280 ribu," ungkapnya.

Terhadap ketiganya polisi menjerat dengan pelanggaran Perda kota Yogyakarta nomor 18 tahun 2009 tentang perparkiran.

"Ancamannya denda Rp 600 hingga jutaan," terang dia.

Berkomitmen Memberantas Juru Parkir Liar

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono mengatakan pihaknya berkomitmen dalam memberantas juru parkir liar yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat.

Ia juga menghimbau apabila masyarakat merasa dirugikan, dapat melapor kepada petugas kepolisian.

"Jika merasa dirugikan, jangan takut lapor dengan mendatangi pos polisi terdekat," imbaunya.

Sementara untuk jeratan hukum terhadap ketiga oknum petugas parkir yang nakal ini, diakui Kapolresta Yogya sejauh ini memang serba dilematis.

BACA  Menurut Sandiaga Uno, Ini Penyebab Kartu Ok Otrip Tak Laku

Kepada ketiga pelaku yang tertangkap, pihaknya sejauh ini hanya bisa menjerat pelaku dengan tindak pidana ringan (tipiring) kaitannya pelanggan perda perparkiran.

"Memang seperti itu hukum di Negara kita, namun kedepannya kita akan terus dalami. Jika (parkir) memang terbukti ada unsur pemerasan, kita akan kenakan pasal-pasal pidana," terang dia.

FKKU Layangkan Surat Terbuka untuk Kapolda dan Kapolres Se-DIY

Pasca diamankannya tiga juru parkir di kawasan Alun-alun Utara, Yogyakarta, Forum Komunikasi Kawasan Alun- alun Utara (FKKU) melayangkan surat terbuka, yang ditujukan kepada Kapolda dan Kapolres di seluruh DIY.

"Tantangan kepada Kapolda dan Kapolres se-DIY, untuk menilang semua jenis kendaraan yang melanggar rambu parkir di DIY," ujar Krisnadi Setyawan, Sekretaris FKKU, melalui rilis yang dikeluarkannya, Rabu (27/12/2017).

Krisnadi Setyawan selaku pengurus FKKU turut memberikan apresiasi terhadap upaya penegakan hukum, dimana salah satunya yakni dengan memberi sanksi tegas kepada oknum, atau para pelaku parkir liar, sebagai bentuk pembelajaran untuk semua pihak.

Namun, lanjut Krisnadi kawasan Alun-alun Utara dan Njeron Beteng Kraton Yogyakarta, yang selama ini dikenal sebagai tujuan, atau destinasi wisata utama di wilayah DIY, bisa dikatakan tidak memiliki zona parkir resmi.

"Fasilitas parkir resmi yang tersedia relatif cukup jauh, yaitu di TKP Ngabean dan Senopati. Bahkan, Pemkot tidak pernah menerbitkan perizinan parkir di kawasan Alun-alun dan Njeron Beteng, serta memasang rambu larangan parkir," tandasnya.

BACA  Gagal Membuka Brankas di Musala, Pencuri Ini Bakar Buku Agama

Menurut Krisnadi, pesatnya perkembangan Kota Yogyakarta dewasa ini, tidak diimbangi dengan kesiapan fasilitas, aturan dan petugas yang berwenang.

Ia menuturkan sering dijumpai jembatan dan jalan sirip Malioboro, dijadikan lahan parkir liar bus wisata, sehingga memacetkan arus lalu lintas.

"Banyak lagi pelanggaran rambu parkir yang tidak bisa kami sebutkan, yang tentu hanya akan menambah daftar impotensi aparat yang mendapat amanat UU tentang lalu lintas," ungkapnya.

Selain itu, ia menilai, aturan parkir dalam Perda Kota Yogyakarta sudah kadaluwarsa dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Menurutnya perlu aturan baru yang membebani pemilik kendaraan dengan tarif sebanding, sebagai alat mengendalikan kepadatan lalu lintas kota.

"Nah, sanggupkah Kapolda dan Kapolres se-DIY menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan? Jadi pejabat jangan sampai emban cinde emban ciladan?" pungkas Krisnadi (*)

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
Tribun JogjaJogja
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved