Breaking News:

Setelah AS, Negara Ini Juga Ingin Pindahkan Kedutaan Besarnya ke Yerusalem, Ada yang Menyusul Lagi?

Guatemala akan mengikuti langkah Amerika Serikat memindahkan kedutaan besarnya ke Yerusalem.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tour Your Way
Kota Yerusalem. 

TRIBUNWOW.COM - Guatemala akan mengikuti langkah Amerika Serikat memindahkan kedutaan besarnya ke Yerusalem.

Guatemala juga tercatat sebagai negara yang berada dalam satu gerbong bersama Amerika Serikat dalam voting yang dilakukan oleh PBB.

Meskipun diketahui, saat itu Amerika Serikat dan delapan negara lainnya kalah telak dalam voting terkait pengakuan Yerusalem sebagai ibukota Israel.

Dilansir dari laman BBC, pernyataan Guatemala ini disampaikan secara langsung oleh Presiden Jimmy Morales dalam unggahan Facebooknya.

Hal ini dinilai wajar mengingat, Guatemala merupakan sahabat baik Israel.

Namun, terkait waktu pemindahan, Jimmy Morales tak memberikan keterangan lebih lanjut.

Pernyataan dari Jimmy Morales ini disambut baik oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Tapi warga warga Palestina mencap keputusan tersebut sebagai tindakan yang 'memalukan dan ilegal'.

Populer: PBB Tolak Pengakuan AS Terkait Yerusalem, Begini Reaksi Palestina dan Israel

Hubungan Israel - Amerika Serikat - Guatemala

Guatemala dan Israel memiliki sejarah panjang hubungan politik, ekonomi dan militer.

Negara Amerika Tengah ini juga merupakan penerima utama bantuan dari Amerika Serikat.

Benjamin Netanyahu meyakini, tindakan Guatemala ini akan diikuti oleh negara-negara lainnya.

Menurutnya langkah yang diambil Guatemala merupakan permulaan yang penting.

Sidang PBB

Diketahui sebelumnya, Majelis Umum PBB telah melakukan voting terkait situasi politik di Yerusalem pasca pernyataan kontroversial Amerika Serikat yang menyebut Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

Voting yang dilangsungkan pada Kamis (21/12/2017) itu dimenangkan oleh negara-negara yang tidak setuju dengan sikap Amerika Serikat.

Tercatat ada 128 negara yang menentang pernyataan sepihak Amerika Serikat, termasuk Indonesia.

Hanya ada sembilan negara yang mendukung Amerika Serikat.

Sedangkan 35 negara lainnya abstain.

Sembilan negara yang mendukung Trump antara lain adalah; Guatemala, Honduras, Israel, Marshall Islands, Micronesia, Nauru, Palau, Togo dan Amerika Serikat sendiri.

Beberapa di antara 35 negara yang abstain antara lain adalah; Argentina, Australia, Filipina, Hungaria, Kanada, Kroasia, Latvia, Meksiko, Republik Ceko, Rumania dan Rwanda.

Selain suara yang menolak, mendukung dan abstain, sebetulnya masih ada 21 negara yang memutuskan untuk tidak memberikan suaranya.

Dari 21 negara tersebut, salah satu anggota Dewan Keamanan PBB, Ukraina berada dalam salah satunya.

Berikut ini daftar lengkapnya.

vote yerusalem sidang umum pbb
vote yerusalem sidang umum pbb (News Straits Times)

Populer: Masih Ingat Gadis dari Desa Nabi yang Berani Meninju Tentara Israel, Kini Ia & Ibunya Ditangkap!

Sikap Amerika Serikat

Menanggapi soal hasil voting, Amerika Serikat memberikan sikap tegas kepada negara-negara yang tidak mendukung keputusannya.

"Amerika Serikat akan ingat hari ini," kata Duta Besar AS Nikki Haley kepada majelis tersebut.

Amerika Serikat juga bersikukuh pada keputusannya dan menempatkan kedutaannya di Yerusalem.

"Amerika akan menempatkan kedutaan kita di Yerusalem," kata Haley.

"Tidak ada suara di PBB yang akan membuat perbedaan dalam hal itu."

"Tapi suara ini akan membuat perbedaan bagaimana orang Amerika melihat PBB dan bagaimana kita memandang negara-negara yang tidak menghormati kita di PBB," katanya.

"Ketika kami memberikan kontribusi yang murah hati kepada PBB, kami juga memiliki harapan yang sah bahwa niat baik kami diakui dan dihormati."

Sehari sebelum sidang digelar, Amerika Serikat mengancam akan melakukan sanksi ekonomi kepada negara-negara anggota PBB yang bersuara berseberangan dengannya.

Sidang darurat Majelis Umum PBB ini digelar atas permintaan dari Palestina dan mendapat dukungan dari sejumlah negara, menyusul langkah veto Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB.

Resolusi PBB 377 yang terbit pada 1950 menjadi payung hukum penyelenggaraan sidang darurat Majelis Umum PBB dalam hal Dewan Keamanan PBB gagal membuat resolusi terkait perdamaian karena penggunaan hak veto.

Prosedur ini dikenal dengan sebutan "uniting for peace".

Ketentuan lengkap mengenai prosedur ini dapat disimak lewat link https://www.un.org/en/ga/sessions/emergency.shtml.

Sayangnya, resolusi yang dihasilkan dari sidang darurat Majelis Umum PBB seperti ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Resolusi tersebut juga tak bisa memaksa penggunaan hukum internasional seperti jika resolusi dikeluarkan Dewan Keamanan PBB.

Namun, resolusi Dewan Keamanan PBB yang terbit pada 1980 terkait larangan bagi setiap negara untuk menggelar misi diplomatik di Yerusalem belum pernah dicabut.

Resolusi mengenai status akhir Yerusalem harus diputuskan lewat negosiasi langsung Palestina dan Israel terbit pada 1967 juga masih berlaku. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Tags:
YerusalemGuatemalaIsraelPalestinaAmerika Serikat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved