Breaking News:

SIM Mati Saat 24 Desember hingga 1 Januari? Jangan Panik, Kamu Bisa Lakukan Hal Ini

Dikatakan sehubungan dengan Perayaan Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 bahwa pelayanan SIM di Satpas libur pada 24 hingga 1 Januari 2018.

Editor: Dian Naren

- Memiliki KTP domisili wilayah tersebut.

- Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM baru.

- Mengikuti dan lulus ujian teori kendaraan.

- Mengikuti dan lulus ujian praktek kendaraan.

- Bila tidak lulus ujian maka diulang.

- Membayar biaya penerbitan SIM A Rp 120 ribu atau SIM C Rp 100 ribu di loket Bank BRI.

- Cetak foto dan penyerahan SIM C kepada pemohon. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Polisi lalu lintasSIMHari Libur Nasional
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved