SIM Mati Saat 24 Desember hingga 1 Januari? Jangan Panik, Kamu Bisa Lakukan Hal Ini
Dikatakan sehubungan dengan Perayaan Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 bahwa pelayanan SIM di Satpas libur pada 24 hingga 1 Januari 2018.
Editor: Dian Naren
- Memiliki KTP domisili wilayah tersebut.
- Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM baru.
- Mengikuti dan lulus ujian teori kendaraan.
- Mengikuti dan lulus ujian praktek kendaraan.
- Bila tidak lulus ujian maka diulang.
- Membayar biaya penerbitan SIM A Rp 120 ribu atau SIM C Rp 100 ribu di loket Bank BRI.
- Cetak foto dan penyerahan SIM C kepada pemohon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/sim_20171224_214916.jpg)