Pengamat Politik Minta Anies-Sandi Mematuhi Hasil Evaluasi Kemendagri Terkait TGuPP
Kementerian Dalam Negeri mencoret anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGuPP) dari Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2018.
Editor: Elga Maulina Putri
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGuPP) dari Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2018.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Reza Hariyadi, menegaskan Anies-Sandi wajib mematuhi hasil evaluasi kemendagri terkait TGuPP.
Tidak ada ruang bagi Gubernur DKI Anies Baswedan mengesampingkan hasil evaluasi Kemendagri soal pencoretan nomenklatur TGUPP yang menyedot APBD Rp28.572 miliar.
Menurut Reza, Kemendagri mengevaluasi berdasarkan aturan keuangan daerah dan itu sesuai kewenangan Kemendagrisebagai pembina pemerintah daerah (pemda) se-Indonesia.
"Kemendagri memang punya fungsi menyelaraskan segala peraturan di tingkat propinsi dengan Undang-Undang yang berlaku," kata Reza.
BACA: Anggota Keluarga Setnov Bungkam Usai Diperiksa KPK hingga Senangnya Setya Novanto Ketemu Anak
Reza berpendapat pencoretan nomenklatur TGUPP dari APBD2018 sudah cukup subtantif.
Alasannya ia menyangkut kredibilitas pemerintahan serta menghindari asumsi politik bahwa TGUPP era Anies-Sandimuncul karena pertimbangan akomodasi politik. Akibatnya TGuPP menjadi tidak substantif dalam pembangunan sehingga dihapus numenklaturnya.
"Kalau sudah begitu kan menyebabkan pemborosan anggaran. Jadi TGuPP itu barang haram di era Anies-Sandi," kata Reza.
Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI selaku perwakilan gubernur juga tak bisa melawanKemendagri. Jika pemprov ngotot memaksakan TGUPP, buntutnya ialah molornya pengesahan APBD 2018.
"Silakan paksakan. Efeknya ada dua. Pertama, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengesahaan APBD molor. Kalau molor, pembangunan telat serta berpengaruh ke serapan anggaran," kata Reza
Anies diminta memahami payung hukum Peraturan Daerah (Perda) APBD harus mendapatkan persetujuan Kemendagri agar APBD 2018 tidak cacat secara konstitusional hanya karena ia mencoba pasang badan untuk TGUPP.
Solusinya, kata Reza, Anies-Sandi mesti bisa memaksimalkan fungsi tenaga/staf ahli gubernur untuk mensubtitusi kebutuhan kerja jangka pendek.
Atau, sambungnya, menggunakan dana operasional Gubernur-Wakil Gubernur DKI untuk TGUPP demi pertimbangan rasionalisasi APBD. "Kurangi saja, jangan terlalu gemuk anggota TGUPP," ujar Reza.
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI M Taufik mengaku bingung menghadapau alur pikir Kemendagri yang mencoret nomenklatur TGUPP era pemerintahan Anies Sandi. Apalagi TGUPP telah ada sejak era Jokowi-Ahok kemudian era Ahok-Djarot dan Mendagri selalu setuju.
Ia juga mengaku merasa heran atas pencoretan TGuPP yang menggunakan APBD. Padahal, katanya, di era Ahok penggajian TGUPP menggunakan anggaran swasta.
"Nah, sekarang pakai APBD. Artinya, laporan keuangannya lebih jelas. Lebih jelas pertanggungjawabannya. Kalau kemarin ada beban pada swasta," ucap Taufik.
Banggar DPRD DKI dan TAPD akan membahas hasil evaluasi APBD 2018 pada Kamis (27/12/2017).
"Apa rasionalisasinya. Kami ingin tahu. Kemendagri harus buka ruang diskusi," ucap Taufik. (*)
Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul "Anies-Sandi Diminta Tak Melawan Kemendagri yang Jadikan TGuPP sebagai Barang Haram"