Astaga, Kepala Sekolah Tega Gagahi Siswinya di Ruang Piano, Benarkah?
Pria 33 tahun ini, mulai merasakan pengapnya ruangan lembaga pemasyarakatan seiring dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka oleh penyidik.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Dunia pendidikan di Lamongan kembali tercoreng.
Seorang kepala SMK Swasta di Kecamatan Lamongan, dituduh memperkosa siswinya sendiri.
Kepala SMK itu berinisial AAH.
Pria 33 tahun ini, mulai merasakan pengapnya ruangan lembaga pemasyarakatan seiring dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka oleh penyidik.
"Dijalani aja, yang penting doanya. Biar pengacara saya saja yang bicara," kata AAH saat ditanyai komentarnya mengenai penahanan tersebut.
Informasi yang dihimpun, AAH adalah kepala sekolah yang juga pemangku pondok di lingkungan sekolah.
Dia dilaporkan oleh korban, pelajar SMK berinisial LT dengan tuduhan melakukan pemerkosaan pada malam 12 Juli 2017 silam.
Baca Juga: Beredar Isu Permen Mengandung Narkoba di Banyumas, Begini Kata Kepala BNNK Mendengar Hasil dari BPOM
Kepada polisi, LT menyebutkan bahwa pemerkosaan terjadi di ruang piano, sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, LT belum resmi menjadi pelajar di lembaga pendidikan tersebut.
Dia adalah calon siswa yang hendak bersekolah di sana.
Di sekolah tersebut, paman LT bekerja sebagai staf.
Sebelum kejadian tersebut berlangsung, LT yang dari Blitar, datang subuh hari diantar orangtua dan seorang adiknya.
Karena tiba terlalu pagi, mereka tak dapat bertemu AAH.
Alhasil, sembari menunggu, mereka beristirahat di rumah paman LT yang masih berada di lingkungan sekolah.
Sekitar pukul 10.00 WIB, orangtua LT baru bisa bertemu dengan AAH di ruangan kantor sekolah untuk mendaftarkan anaknya.
Baca Juga: Mohamed Salah Beberkan Alasan Mengapa Tak Hadiri Sesi Latihan Jelang Laga Liverpool vs Arsenal
Usai mendaftarkan sang anak, orangtua LT kembali ke Blitar.
Sementara LT tetap di sana dengan ditemani sang adik.
Dia memang sempat menangis dan minta ditemani karena saat itu lingkungan sekolah sedang sepi.
Maklum, masih masa liburan.
Selama di sekolah itu, AAH mengzinkan LT dan adiknya tidur di kamar tamu yang ada di ruangan guru.
Sekitar pukul 19.30 WIB, AAH memanggil korban dan adiknya.
Dalam pertemuan ini, AAH yang sempat melihat LT menangis.
"Kenapa tadi menangis? udah gak usah takut. Kalau tidak berani tidur di pondok putri, tidur di kantor. Udah masalah mutasi dan yang lain-lain saya yang atur. Kamu jangan ke mana-mana, di sini aja gak usah pulang," kata AAH.
Setelah mengatakan demikian, AAH meminta adik korban kembali ke ruangan kantor guru.
Dalihnya, AAH ingin bicara empat mata dengan LT.
Baca Juga: Donor Ginjal untuk Lunasi Utang, Pasca Operasi Ita Diana Malah Dapat Makian dan Ancaman
Saat tinggal LT dan AAH di ruangan tersebut, LT sempat bertanya di mana seragamnya.
AAH pun kemudian mengambil seragam namun tak langsung menyerahkannya.
Sebaliknya, dia mengajak LT ke ruang piano.
Di tempat itulah, AAH menyerahkan seragam.
Serta merta, LT berencana kembali ke kamar tidur.
Namun sebelum remaja itu keluar ruangan, AAH buru-buru mengunci pintu ruangan dari dalam.
Saat itulah, menurut penuturan LT, AAH melampiaskan hasratnya.
Setelah kejadian itu, keesokan harinya LT kabur ke Blitar bersama adiknya.
Sebelum kabur, LT beralasan hendak membeli kebutuhan di swalayan.
Baca Juga: Ibu Selena Gomez Masuk Rumah Sakit, Tak Setuju Putrinya Balikan dengan Justin Bieber?
Insiden ini kemudian di laporkan ke Unit PPA Polres Lamongan.
Dan dengan proses yang cukup panjang, akhirnya AAH bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah enam bulan perjalanan proses pemeriksaan, Haris diserahkan ke Kejari dan langsung ditahan.
Pengacara tersangka, Muhammad Ridwan dikonfirmasi terkait kasus kliennya mengatakan, bahwa ada yang tidak beres.
Sebab menurutnya, saat kejadian, AAH sedang tidak ada di tempat.
"Saat itu Gus Haris ada di Turi, dan ada saksinya. Jadi tidak ada di lokasi," katanya.
Namun pihaknya tidak mempersalahkan dan akan mengikuti proses hukum kliennya.
"Kita akan buktikan pada proses persidangan," katanya.
Menurut Kanit PPA, Sunaryo SH mengungkapkan, bahwa apa yang ditangani sesuai prosedural.
Semua alat bukti telah terpenuhi berkas telah dikirim ke Kejaksaan dan telah dinyatakan sempurna oleh Kejaksaan sehingga hari ini sesuai dengan tahapan penyidikan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. (*)
Berita ini telah tayang di Surya berjudul Kepala SMK Swasta di Lamongan Dituduh Tiduri Siswinya di Ruang Piano. Benarkah?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-persetubuhan_20171119_083000.jpg)