Breaking News:

Kamar Apartemen di Sunter Jakarta Jadi Pabrik Narkoba, Pelaku Lakukan Hal Ini untuk Kelabui Petugas

Pihak Kepolisian berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Apartemen Green Lake Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Aparat Satgas I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Apartemen Green Lake Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

TRIBUNWOW.COM - Satgas I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Apartemen Green Lake Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tidak tanggung-tanggung, empat pelaku yang ditangkap yakni AGM (19), KVL (25), HLR (26), dan AS (29) memanfaatkan Apartemen Green Lake Sunter, Tower Northern Park, Lantai 16 BJ sebagai lokasi industri rumahan narkotika.

Dilansir Warta Kota, sepintas unit yang dijadikan tempat industri rumahan pabrik narkotika tersebut, tidak ada yang berbeda dengan unit lainnya.

Namun setelah pintu unit yang berada di ujung lantai 16 dibuka, ternyata sudah ada banyak barang bukti yang diamankan Polisi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan para pelaku meracik serbuk ekstasi yang telah dibungkus dalam sebuah plastik untuk dikemas menjadi bentuk kapsul.

“Sebelumnya mereka telah meletakkan kapsul yang akan diisi ekstasi ke dalam mal atau cetakan kapsul,” ucap Eko sembari memperagakan, Rabu (20/12/2017).

Para pelaku memasukkan serbuk ekstasi ke dalam kapsul dengan menggunakan pipet.

Baca: Murah! Xiaomi Luncurkan Produk Baru Redmi 5 A dengan Harga di Bawah Rp 1 Juta, Begini Spesifikasinya

Setelah semua selesai, mereka kemudian mengemas kapsul tersebut untuk dimasukkan ke dalam bekas minuman kemasan.

“Kapsul-kapsul dan sabu yang akan dikirim, disimpan ke dalam bekas minuman kemasan. Jumlah untuk masing-masing kemasan beda-beda, tergantung permintaan pembeli,” ujarnya.

Demi menghindari kecurigaan, para pelaku menggunakan lem tembak untuk merekatkan kemasan minuman bekas tersebut sehingga terlihat seperti baru.

“Menurut pengakuan para pelaku, semua barang diperoleh dari Joy yang untuk sementara masih buron,” kata Eko.

Menurut Eko, para tersangka mengedarkan sabu dan ekstasi dengan cara memasukkan ke dalam bekas minuman kemasan Teh Kotak, ABC sari kacang ijo, untuk mengelabui petugas dalam peredarannya.

“Ini merupakan modus baru. Mereka melakukan ini untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Baca ini: BNN: 12 Rusun di Jakarta Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Sandiaga Uno Ancam Begini

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Pengungkapan bermula saat anggota melakukan penangkapan terhadap AGM dengan barang bukt 1 kilogram.

“Berdasarkan keterangannya, diketahui barang tersebut milik pacarnya yang bernama KVL yang tinggal satu kamar dengannya,” ungkap Eko.

Baca: Anies Baswedan Ungkit Masalah Ini Saat Tandatangani MOU Project Listrik Tenaga Sampah Bantar Gebang

Selanjutnya, dilakukan pengembangan di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 6 Balkon Unit AE, Selasa (19/12) sekitar pukul 02.30 WIB untuk menangkap KVL.

Hasilnya sabu yang disita itu adalah milik KVL bersama dengan HLR dan AS.

Selang beberapa jam kemudian, Polisi melakukan pengembangan di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 33 Unit AL untuk menangkap HLR dan AS. Namun pada saat itu tidak ditemukan barang bukti narkotika di unit yang ditempati.

Baca: Miris! Bocah Miskin yang Kehausan Ini Terpaksa Menjilati Kubangan Air Kotor di Jalanan

“Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka, diketahui bahwa barang bukti narkotika disimpan di tempat lain yaitu di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 16 BJ,” ucapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 kilogram sabu dan 6 ribu butir happy five yang diedarkan memakai bekas minuman kemasan. (*)

Baca juga: Gantikan Dirinya Sebagai Ketum Golkar, Begini Harapan Setnov untuk Airlangga Hartarto

Sumber: Warta Kota
Tags:
narkobaDKI JakartaApartemen Grand Lake
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved