Breaking News:

Menganggur di Rumah dan Tak Dijatah Istri, Pria Ini Merudapaksa Anak Gadisnya hingga Hamil

Seorang ayah tega menyetubuhi putri kandungnya yang baru berusia 13 tahun hingga hamil. Simak fakta selengkapnya!

Editor: Fachri Sakti Nugroho
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban perkosaan. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah tega menyetubuhi putri kandungnya yang baru berusia 13 tahun hingga hamil.

Tersangka M (34) telah meniduri bunga (nama samaran) sejak anak gadis itu masih kelas IV SD.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2017), kasus pencabulan anak di bawah umur itu kini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah.

"Kemarin kami amankan pelaku setelah memperoleh laporan dari tetangga dan keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2017).

Bantah Tudingan Memperkosa Teman Kampusnya, Pelaku Selanjutnya Malah Beri Ancaman Ini

Diberitakan sebelumnya, sehari-hari ibu korban bekerja mencari kayu di hutan.

Di rumah hanya ada Bunga, adiknya yang masih balita dan ayahnya yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Keadaan rumah yang sepi ini kemudian dimanfaatkan oleh tersangka untuk menyetubuhi korban.

Tersangka juga mengancam akan menganiaya korban, jika berani membeberkan kejadian bejat tersebut.

Setelah berkali-kali ditiduri ayah kandungnya sendiri, kini korban hamil 6 bulan.

Viral! Petugas Adu Mulut dengan Penumpang yang Ngotot Duduk di Lantai Kereta dan Tak Mau Pindah

Hal tersebut diketahui setelah korban yang merasa tertekan merantau usai tamat SD.

Ia bekerja di parbik konveksi di Tangerang mengikuti tetangganya.

"Rekan kerja korban curiga karena kondisi fisiknya yang semakin membengkak. Setelah diperiksakan ke rumah sakit, korban ternyata hamil enam bulan yang belakangan diketahui akibat perbuatan asusila ayahnya," jelas Heri.

"Pelaku mengaku nafsu dengan anaknya sendiri karena selama ini tak pernah mendapat jatah dari istrinya. Istrinya selalu menolak saat diajak hubungan badan. Tersangka kami jerat UU perlindungan anak," ungkap Heri.

Saat ini korban sedang mendapatkan pendampingan dari Unit PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Blora serta tim psikologi.

"Korban shock dan sangat tertekan," tutur Kanit PPA Polres Blora Iptu Lilik Widyastuti. (*)

(TribunVideo.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)

Simak videonya di bawah ini.

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PerkosaBloraHamilGadis di bawah umur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved