Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Prabowo: Tenang Aja
Deklarasi dilakukan di kediaman Prabowo, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Prabowo Subianto sempat bercanda kepada musisi yang juga kader partainya, Ahmad Dhani, saat deklarasi bakal calon Gubernur Jawa Tengah yang akan diusung Gerindra.
Dilansir dari Tribunnews, deklarasi dilakukan di kediaman Prabowo, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Awalnya, Prabowo tengah membahas kapabilitas Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono yang juga masuk dalam salah satu kandidat bakal cagub Jawa Tengah.
Prabowo menilai Ferry memiliki kompetensi kepemimpinan yang tinggi, ditambah lagi latar belakangnya sebagai aktivis.
"Kalau memberi pelajaran, Beliau punya materi khusus. Anda (Ferry) berapa kali ditahan? Pernah masuk penjara. Orde Baru ditahan. Kemarin (periode Susilo Bambang Yudhyono), dipenjara. Enggak apa-apa, Bung Karno pernah dipenjara," kata Prabowo, di kediamannya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
POPULER PKL Trotoar Stasiun Tanah Abang Mengaku Beruntung Dipimpin Anies Baswedan, Alasannya Menohok!
Setelah mengucapkan itu, Prabowo bergurau kepada Ahmad Dhani, yang turut hadir dalam deklarasi tersebut.
"Ahmad Dhani, tenang aja, Pak Ahmad Dhani," seloroh Prabowo, lantas disambut tawa para hadirin.
Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani kini menjadi tersangka ujaran kebencian atas kicauannya di Twitter yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Hari ini, musikus Ahmad Dhani menghadirkan saksi yang meringankan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA Simak Isi Pidato Jokowi Soal Yerusalem di KTT LB OKI, Istanbul
Namun, pihak kepolisian mengatakan, hadirnya saksi meringankan tidak akan mengurangi tindak pidana yang dilakukan Dhani.
“Saksi yang meringankan boleh. Maka nanti status dia adalah saksi, bukan ahli, tapi tidak mengurangi tindak pidana Dhani,” jelas Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017). (*)