Breaking News:

Cinta Terpendam Berujung Duka, Pria Ini Rencanakan Kejahatannya untuk Paksa Gadis Pujaan Bersetubuh

Lima tahun lamanya memendam cinta, pria berinisial J (38) pun nekat memaksa seorang gadis di bawah umur yang berinisial SNA (16) untuk bersetubuh.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban perkosaan. 

TRIBUNWOW.COM - Lima tahun lamanya memendam cinta terhadap korban, pria berinisial J (38) pun nekat memaksa seorang gadis di bawah umur yang berinisial SNA (16) untuk bersetubuh.

"Jadi karena cinta terpendam selama lima tahun dan tidak bisa meraih cinta korban, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim. Kedekatan mereka terjalin sejak korban berusia 11 tahun, namun ketika menginjak usia 16 tahun, korban berpacaran dengan pria lain," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/12/2017).

Sebelumnya, antara korban dan pelaku sudah terjalin hubungan yang baik, karena selama delapan tahun pelaku mengenal korban.

Pada 15 November 2017, diketahui pelaku mengajak korban ke kontrakannya.

Setiba di kontrakannya, pelaku langsung menyekap korban di suatu ruangan yang sudah dipersiapkan pelaku sebulan sebelumnya.

"Tangan, kaki, dan lutut korban diikat, mulutnya pun ditutup lakban lalu dimasukkan ke dalam karung. Pelaku bertanya, apakah korban mau bersetubuh dengannya," kata Kombes Pol Hendro Pandowo.

Setelah sudah kesulitan bernapas, akhirnya korban terpaksa menerima ajakan pelaku untuk berhubungan intim.


Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menggelar barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur, di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/12/2017).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menggelar barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur, di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/12/2017). (Instagram Polrestabes Bandung)

Hendro menjelaskan, bahwa penyekapan dilakukan sejak sore hari, dan malam harinya, pelaku menyetubuhi korban.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, telah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan sudah dijadikan tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81 dan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa karung, sabuk karate, dan lakban yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. (*)

Berita ini telah tayang sebelumnya di Tribun Jabar dengan judul "Kejam, Tangan, Kaki, dan Lutut Diikat, Mulut Dilakban Lalu Dimasukan Karung, Setelah Itu Diperkosa"

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
PemerkosaanBandungGadis di bawah umur
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved