Breaking News:

Lagi Asyik Bergoyang dengan Istri Orang, Kepala Pria Ini Dihantam Botol Miras, Ternyata Ini Sebabnya

Sedang asyik menikmati musik, tak berapa lama, Sahrul datang dan tiba-tiba langsung memukul kepala Darmansyah menggunakan botol bir sebanyak 2 kali.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Net
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNWOW.COM - Darmansyah (55) pasrah kepalanya mendapat 13 jahitan di kepalanya, Selasa (5/12/2017).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini terluka parah karena dianiaya oleh Sharul (28).

Kejadian ini bermula ketika Darmansyah mengunjungi Kafe Delima di kawasan Jl. Kali Cakung Drain Koljem Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara.

Saat itu, Darmansyah (55) yang merupakan warga Kalibaru, Cilincing tiba di kafe sekitar pukul 00.15 WIB.

Guru SMK Mesum yang Kerap Ajak Wanita Bercinta Ini Gagahi Siswinya Sebanyak 4 Kali dengan Ancaman

Ia langsung disambut oleh pemilik kafe.

Oleh pemilik kafe, Darmansyah ditawari untuk ditemani karyawan baru yang bernama Tati (21).

Darmansyah yang mengiyakan tawaran tersebut lantas mengajak Tati untuk minum-minum dan berjoget menikmati alunan musik di kafe tersebut.

Saat sedang asyik menikmati musik, tak berapa lama, Sahrul datang dan tiba-tiba langsung memukul kepala Darmansyah menggunakan botol bir sebanyak 2 kali.

Heboh Kabar Ustazah Dianiaya hingga Babak Belur di Bekasi Usai Ceramah Soal PKI! Begini Faktanya!

Diguga Sahrul meganiaya Darmansyah karena merasa cemburu.

Pasalnya, usai menghantam Darmansyah menggunakan botol, Sahrul kemudian berkata Tati adalah istrinya.

“Sehingga pelaku merasa cemburu dan menganiaya korban,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol H. M Sungkono sebagaimana diberitakan di Tribratanews.

Darmansyah yang tak terima atas perlakuan Sahrul kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Tak berselang lama kemudian, polisi pun langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka berikut barang bukti berupa pecahan kaca dan hasil visum diamankan di Mapolsek Cilincing, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan.  (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Tags:
PenganiayaanMirascemburu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved