Breaking News:

Setelah Google, Pihak Pajak akan Segera Meminta Pajak kepada Facebook dan Twitter

Dilansir dari Tribun Bisnis, setelah melakukan negosiasi yang cukup panjang, Google akhirnya membayar pajak ke pemerintah Indonesia,Jumat (01/12/2017)

Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Dilansir dari Tribunnews.com, setelah melakukan negosiasi yang cukup panjang, Google akhirnya membayar pajak ke pemerintah Indonesia, Jumat (01/12/2017).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengumumkan pembayaran pajak baru saja dilakukan Google kemarin.

"Ada perusahan dengan inisal 'G' telah melunasi pajaknya sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia," ucap Ken saat menggelar konferensi pers di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).

Lebih lanjut Ken menjelaskan pembayaran yang dilakukan Google Indonesia berasal dari Google pusat di Amerika Serakat yang diteruskan ke Google Asia Pasific.

Dasar pajak yang dibayarkan menggunakan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2016 dengan rincian Pajak penghasilan (Pph) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tahun 2015.

Sayangnya Ken merahasiakan besaran yang dibayarkan karena dilindungi Undang-undang.

"Yang dibayar jenis pajak PPh dan PPn. Jumlah saya tidak bisa menyebutkan karena ada UU kerahasiaan pasal 34," tutur Ken.

 BACA  Sebelum Pindah ke Persib Bandung, Mario Gomez Sempat Ungkapkan Ini Soal Andik

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun.

Dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh Google sekitar Rp 1,6 triliun-Rp 1,7 triliun per tahun.

Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.

Taksiran itu berpegang pada total pendapatan bisnis iklan digital di Indonesia pada 2015 sebesar 830 juta dolar Amerika.

Pemerintah memperkirakan, Google dan Facebook memegang pangsa pasar iklan sekitar 70 persen.

BACA JUGA  Miris! Bocah Cantik 11 Tahun Bunuh Diri karena tak Bahagia dengan Penampilannya, Begini Kisahnya

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv menyebutkan setelah Google, pihaknya akan meminta Facebook dan Twitter untuk membayar pajak.

Haniv menuturkan saat ini pemerintah akan meminta Facebook terlebih dahulu.

"Oh ya sedang berlangsung (pemeriksaan pajak) Facebook. Kedua itu Facebook," ungkap Haniv saat ditemui di kantor dirjen pajak, Kamis (1/11/2017).

Sama seperti Google, besaran pajak yang nanti dikenakan berupa Pajak penghasilan (Pph) yang didapatkan dari Facebook maupun Twitter dari pembayaran iklan di aplikasi.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
FacebookGoogleTwitterPajak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved