Tertangkap Basah Truk Buang Limbah di Kali Angke, Pemiliknya Didenda Segini
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menangkap basah truk tangki yang membuang limbah secara liar di Kali Angke, Jakarta Utara, Rabu (29/11/2017)
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menangkap basah truk tangki yang membuang limbah secara liar di Kali Angke, Jakarta Utara, Rabu (29/11/2017).
Dilansir dari Warta Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan pihaknya mulai bertindak tegas terhadap para pelaku pencemaran lingkungan di Jakarta.
Penangkapan ini berawal dari Petugas Badan Air Dinas Lingkungan Hidup mendapati truk tanki nopol A 8832 UC berkapasitas 8.000 liter yang sedang membuang limbah di Kali Angke Jakarta Utara, kemudian mereka melaporkan kejadian tersebut ke DLH DKI Jakarta.
Setelah mendapat laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH DKI Jakarta melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian air limbah di UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
BACA 5 Fakta Tentang Mendiang Bondan Winarno, Pernah Gabung Parpol?
Tak hanya sampai disitu, PPNS juga melakukan pencarian terhadap pemilik truk tanki.
Setelah menyelusuri pemilik truk tangki dengan menggunakan data dari SIM, namun ternyata pemilik SIM B1 tersebut bukanlah pengemudi truk tangki.
Pada Senin (27/11), pemilik truk melakukan pembayaran denda sebesar Rp. 50 juta.
Kali Angke adalah nama sebuah sungai di Jakarta sepanjang 9.125 kilometer.
Kali ini menghubungkan daerah Bogor, Banten hingga Jakarta.
BACA JUGA Bondan Winarno Tutup Usia, Chef Cantik Ini Sampaikan Duka Mendalam yang Bikin Mewek
Sebelumnya, Warga Jakarta diminta waspada banjir kiriman saat status Kali Angke naik menjadi Siaga III, Senin (13/11)
Menurut informasi yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, tinggi muka air di Kali Angke kini telah melewati batas normal.
Dengan tinggi air seperti itu artinya sudah melebih batas normal yang berada di posisi atau di bawah 150 cm.
Informasi BPBD menyebutkan, tinggi air pada posisi siaga III berada di kisaran 150-249 cm, siaga II 250-299 cm, dan siaga I pada posisi di atas 300 cm. (*)