Breaking News:

KPK Gelar Konferensi Pers Umumkan 10 Orang Terjaring OTT di Jambi & Sita Rp 4,7 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan status 10 orang yang ditangkap pada operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jambi dan Jakarta,Rabu (29/11)

Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan status 10 orang yang ditangkap pada operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jambi dan Jakarta.

Konferensi pers ini digelar di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menginformasikan bahwa KPK sedang melakukan kegiatan penindakan di Provinsi Jambi dan Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, tujuh orang ditangkap di Jambi dan tiga lainnya ditangkap di Jakarta.

Febri mengatakan kasus korupsi ini menyeret anggota DPRD setempat, kemudian ada pejabat dan pegawai di Pemprov juga, termasuk pihak swasta.

Total barang bukti yang diamankan KPK sebesar Rp 4,7 miliar.

BACA  Muncul di Acara Pagi-pagi Pasti Happy, Fredrich Yunadi Akan Laporkan Trans TV pada Kepolisian

Dilansir dari Tribun Jambi, berikut perinciannya:

1. "Selasa pagi (28/11), ARN (H Arpan Kadis PUPR Provinsi Jambi) memberi uang ke SAI (Saipuddin-Asisten III Provinsi Jambi) sejumlah Rp 3 miliar," kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK saat jumpa pers sore ini, Rabu (29/11).

2. SAI memberi uang ke anggota DPRD Provinsi Jambi, lintas fraksi, dengan perincian:

Pemberian pertama, Rp 700 juta
pemberian kedua, Rp 600 juta
pemberian ketiga, Rp 400 juta

"KPK amankan SAI dan SUP (Supriyono) beberapa saat setelah penyerahan uang Rp 400 juta di rumah makan di dekat RS di Jambi sekitar pukul 14.00 WIB (Selasa)," urai Basaria.

Di rumah makan ini, barang bukti yang diamankan KPK sejumlah Rp 400 juta.

3. Tim KPK membawa SAI ke rumah pribadi di Kota Jambi, ditemukan uang Rp 1,3 miliar.

4. Pukul 19.00 WIB, KPK mengamankan ARN yaitu Kadis PU Provinsi Jambi di rumah pribadi, di sana diamankan dua koper berisi uang Rp 2 miliar.

BACA JUGA  Beredar Pesan Terakhir Bondan Winarno, Begini Isinya

Diduga uang tersebut merupakan bagian dari pemberian yang akan diterima penyelenggara negara di Jambi.

Febri mengatakan, untuk sementara uang tersebut diduga sebagai suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2018.

Uang tersebut sebagai "Uang Ketok Palu" untuk melancarkan pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018.

Pihak KPK, mengatakan korupsi terhadap APBD tidak dapat dibenarkan. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KorupsiJambi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved