Breaking News:

Ternyata Ini Kicauan Twitter yang Membuat Ahmad Dhani Dipolisikan

Ahmad Dhani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka ujaran kebencian karena kicauannya di Twitter. Apa sih yang dia kicauakan?

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kompas.com
Artis musik Ahmad Dhani memberi sambutan pada acara Deklarasi Gerakan Muda (Gema) Indonesia untuk Prabowo-Hatta di Rumah Polonia, Jakarta, Rabu (21/5/2014). Gema Indonesia mendukung pemenangan pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pemilihan Presiden 2014. 

TRIBUNWOW.COM - Musisi senior Ahmad Dhani telah ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, sebagaimana diberitakan di Tribratanews.com.

“Ya betul, (Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Argo, Selasa (28/11/2017).

Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Ternyata Sempat Lakukan Hal Ini!

Senada dengan Argo, pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis juga mengonfirmasi kabar tersebut.

"Iya, saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka," kata Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani, ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (28/11/2017).

Ali mengatakan, Dhani menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberi keterangan pada Kamis (30/11/2017).

Ia menambahkan, Dhani akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kami akan ikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan dan melakukan pembelaan hukum lainnya terhadap Mas Dhani," ujarnya.

Ahmad Dhani ditemui di teater Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Ahmad Dhani ditemui di teater Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017). (Tribunnews/NuruLHanna)

Diketahui sebelumnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Pernyataan seperti apakah yang dilontarkan Dhani sehingga ia dipolisikan?

Inilah kicauan Ahmad Dhani menyebabkan pentolan band Dewa 19 itu dilaporkan ke pihak berwajib.

Kicauan Ahmad Dhani
Kicauan Ahmad Dhani (Twitter)

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Tags:
Ujaran kebencianAhmad DhaniUndang-undang ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved