Breaking News:

Janjikan Uang, Seorang Kakek Tega Cabuli Bocah 8 Tahun hingga 3 Kali

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung membekuk seorang kakek cabul bernama Mat.

Editor: Galih Pangestu Jati
surya/mohammad romadoni
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung membekuk seorang kakek cabul bernama Mat Warga Desa Sendang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNWOW.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung membekuk seorang kakek cabul bernama Mat Warga Desa Sendang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.

Pria 50 tahun itu ditangkap karena telah mencabuli anak di bawah umur.

Korbannya berinisal AAK (8) siswi SD kelas III.

Pebuatan bejat itu dilakukan tersangka berulang kali di kediaman korban.

"Korban adalah tetangga tersangka," tutur Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priyambodo, Selasa (28/11/2017).

Mustijat menjelaskan sebelum melakukan tindakan tidak senonoh itu tersangka memastkan kondisi rumah korban dalam keadaan sepi.

Saat itu, orang tua korban sedang beraktivitas di luar.

Kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah dan menghampiri korban.

"Tersangka membawa korban masuk ke kamar," bebernya.

Adapun modus tersangka, kata Mustijat, yakni membujuk korban dengan imbalan akan diberi uang apabila mau menuruti semua keingiannya.

"Tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali yang dilakukan di dalam kamar korban," ucapnya.

Hingga saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung. (*)

Berita ini telah diterbitkan oleh Surya dengan judul "Kakek Asal Tulungagung Kibuli Bocah 8 Tahun, Dijanjikan Uang, Selanjutnya Keterlaluan!"

Sumber: Surya
Tags:
TulungagungJawa TimurPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved