Ahmad Dhani Tersangka Ujaran Kebencian, Netizen: Ini Benar-Benar Mengganggu Kebebasan Berpendapat
Musisi Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas ujaran kebencian oleh pihak kepolisian dan akan dipanggil pada 30/11/2017 mendatang.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas ujaran kebencian oleh pihak kepolisian.
Dikutip Tribunnews, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka Ahmad Dhani.
"Ya, betul," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2017).
Ahmad Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ahmad Dhani dijadikan tersangka lantaran cuitannya di Twitter yang diduga mengandung ujaran kebencian.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP," tulis Ahmad Dhani.
Penetapan tersangka Ahmad Dhani menjadi ramai diperbincangan publik.
Hal tersebut tampak dari trending Twitter, Selasa (28/11/2017).

Kebanyakan dari mereka mengapresiasi penetapan tersangka Ahmad Dhani.
Akan tetapi, ada pula yang mengatakan bahwa penetapan tersangka Ahmad Dhani ini dapat mengganggu kebebasan berpendapat.
Baca: Diminta Kembalikan Uang Rp 191 Miliar Oleh Sandiaga Uno, RS Sumber Waras Kebingungan
@_adityaiskandar: Jika polisi menerapkan pidana pada redaksi twit Ahmad Dhani, ini benar-benar mengganggu kebebasan berpendapat. Pasal karet. Ucapan Steven yg hina pribumi tiko kok ga dihukum?
Sebelumnya, akun Aditya Iskandar tersebut juga menyebutkan bahwa cuitan Ahmad Dhani bukanlah ujaran kebencian, namun suatu bentuk perlawanan.
@_adityaiskandar: Analogi redaksi twit Ahmad Dhani tuh sama kaya gini: koruptor dan pendukungnya harus diludahi. Ini bukan ujaran kebencian. Tapi ujaran perlawanan.
@ArgoJavirez: Puji Tuhan Alhamdulilah, akhirnya Polisi tetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Ingin saya katakan mampus, tapi tidak boleh. Begitulah kura-kura.
@davinlin_: Hohoho akhirnya yah mas Ahmad Dhani selangkah lagi jeblos ke penjara.
Ada juga netizen yang menanyakan kasus Victor.
@AntiBerhala: Victor Laiskodat yg punya rencana membunuh umat Islam kasusnya Gak ada kabar, yg diproses malah cuitan meludahnya Ahmad Dhani. Ternyata meludah lebih berat drpd membunuh.
Baca: Banjir dan Longsor Lumpuhkan Pacitan, Ini Daftar Wilayah Terdampak
Pengacara Ahmad Dhani mengaku baru mendapatkan kabar kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka," kata Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani ketika dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Ali mengatakan, Dhani menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberi keterangan pada Kamis (30/11/2017).
Ali mengaku Dhani akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.
Ahmad Dhani juga memberikan tanggapan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ujaran kebencian oleh polisi.
Baca juga: Kaesang Pangarep Nyelonong Tak Cium Tangannya, Kahiyang Ayu Galak Beri Peringatan Ini
Ahmad Dhani mengatakan ia siap menghadapi para pembela penista agama.
"Kita hadapi para pembela penista agama," kata Ahmad Dhani dalam pesan singkat, kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).
Terkait pemanggilan dirinya oleh polisi pada Kamis, 30 November 2017 mendatang, Dhani sekali lagi menegaskan bahwa dia siap menghadapi pemanggilan tersebut.
"Siap menghadapi para pembela agama," ungkap Ahmad Dhani. (*)