Breaking News:

Ngaku Jadi Dukun, Wanita Ini Gasak Perhiasan Para Pasiennya

Tersangka kasus penipuan, NH (48), berulang kali membantah bahwa dirinya melakukan penipuan.

Editor: Galih Pangestu Jati
NET
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus penipuan, NH (48), berulang kali membantah bahwa dirinya melakukan penipuan.

Bantahan itu dilakukan di hadapan Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad saat pengungkapan kasus di Mapolres Probolinggo, Jumat (24/11/2017).

NH selalu berkelit dan berbicara membabi buta saat diajak berbincang oleh Kapolres terkait kasus yang membelitnya.

Namun, Kapolres kemudian tak meladeni kengototan NH dan langsung memberikan keterangan mengenai kasus penipuan berkedok perdukunan.

“Dia boleh saja membantah perbuatannya, tapi penyidikannya jalan terus. Total sudah ada empat korban yang melapor,” kata Fadly kepada wartawan.

Selama Kapolres memberikan penjelasan dan menunjukkan barang bukti kasus penipuan, NH lalu terdiam tak berkutik.

Fadly mengatakan, polisi menangkap NH (48), warga kompleks perumahan Sumber Lele, Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Ibu rumah tangga ini diringkus karena diduga melakukan penipuan dengan modus perdukunan.

Kasus penipuan terjadi pada awal Oktober 2017.

Saat itu tersangka meminta korban berinisial ZA datang ke rumahnya dengan dalih dapat membantu mengobati penyakit, pengasihan, dan berbagai masalah yang dialami korban.

“Lalu tersangka meminta perhiasan berupa cincin emas seberat 7 gram untuk dimanterai, dengan janji jangka waktu 21 hari akan dikembalikan. Namun, setelah tiba waktunya, tersangka tidak kunjung mengembalikannya. Perhiasan tersebut ternyata digadaikan oleh NH,” kata Fadly.

Merasa dirugikan, korban ZA langsung melaporkan tersangka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo.

“Berdasarkan laporan korban, kami amankan pelaku di Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, beserta barang bukti jimat lidi, sabuk dari pelepah pisang, parfum, surat perhiasan, keris, foto korban, dan dua lembar surat gadai perhiasan,” jelas dia.

Penyidik, menurut Kapolres, sejauh ini masih melakukan pengembangan karena diduga korban lebih dari satu orang.

“Kerugian material terlapor sekitar Rp 8 juta. Kami jerat NH dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambah Kapolres.

Sementara itu, kepada wartawan, NH mengelak bahwa dia sengaja melakukan penipuan terhadap pasiennya.

NH menyebut bantuan pengobatan yang dia lakukan adalah gratis. (*)

Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Di Hadapan Kapolres Probolinggo, Tersangka Penipuan Ini Terus Berkelit"

Sumber: Kompas.com
Tags:
ProbolinggoJawa TimurKompas.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved