Breaking News:

Wanita Mucikari Ditangkap saat Berada di Hotel, Ternyata Ia Juga Penyedia Layanan Threesome

Seorang mucikari ditangkap kepolisian di sebuah hotel, setelah diselidiki, ternyata ia juga penyedia seks bertiga (threesome)

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribratanews
KR ditangkap Polrestabes Surabaya 

TRIBUNWOW.COM - Seorang mucikari ditangkap kepolisian di sebuah hotel Jalan Embong Kenongo Surabaya, Minggu (19/11/17) malam.

Mucikari berinisial KR (30) tersebut ditangkap saat masih bersama korban. AY (27) yang akan dijualnya ke pria hidung belang.

Dikutip dari Tribratanews.com, KR menjalankan aksinya melalui media sosial Facebook.

Ia biasanya mengunggah foto dan menawarkan korbannya di beranda dan grup-grup Facebook.

5 Fakta Pelajar Jadi Mucikari Tawarkan Bisnis Lendir ke Polisi yang Nyamar, Tarifnya Bikin Melongo

Setelah ada respon dari pengguna Facebook lainnya, KR akan merembuk mengenai harga layanan dan tempat hotel untuk berkencan.

“Unggahan di facebook mendapat respon dari tamu. Ada seorang pria yang memesan korban,” ujar AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (22/11/2017).

Jaringan Prostitusi Mucikari SMA Sulit Ditembus, Polisi Akhirnya Gunakan Cara Ini

Setelah diselidiki lebih dalam, diketahui ternyata KR tak hanya menjadi mucikari.

Ia juga diketahui ikut masuk ke kamar dan menikmati hubungan seks bertiga (threesome).

“Saat kami gerebek di kamar hotel, ada dua orang wanita dan satu pria yang diduga melakukan hubungan badan,” tutur Ruth.

KR ditangkap Polrestabes Surabaya
KR ditangkap Polrestabes Surabaya (Tribratanews)

Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Guru, Nasibnya Kini sangat Mengenaskan!

Kepada kepolisian, tersangka KR mengaku memasang tarif Rp 850 ribu untuk sekali kencan.

Uang tersebut nantiya akan dibagi dua antara KR dan korban.

Selain menangkap tersangka KR, Polisi menyita uang tunai Rp 400 ribu, satu unit ponsel dan kwitansi pembayaran kamar hotel.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun.

Kepolisian juga akan menjerat tersangka dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Tags:
MucikariSurabayaPerdagangan Manusia
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved