UMK Karawang Tertinggi di Indonesia, Hampir Rp 4 Juta
Upah Minimum Kabupaten ( UMK) Karawang pada 2018 ditetapkan senilai Rp 3.919.291.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM -- Upah Minimum Kabupaten ( UMK) Karawang pada 2018 ditetapkan senilai Rp 3.919.291.
Angka ini menjadikan upah di daerah lumbung beras ini sebagai UMK tertinggi di Indonesia.
"Hari ini Pemprov Jabar sudah memutuskan kenaikan UMK Karawang Rp 3.919.291. Jadi naik dari tahun ini Rp 3.605.272 menjadi Rp 3.919.291," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Jawa Barat, Suroto, di Karawang, Selasa (22/11/2017).
Dia menyebutkan, nilai UMK yang mencapai hampir Rp 4 juta itu membuat Karawang masih menduduki peringkat tertinggi dalam pengupahan secara nasional.
"Kita tidak bangga dengan status kenaikan upah tertinggi, karena tentunya akan berdampak terhadap perusahaan yang memutuskan untuk pindah dari Karawang," kata dia.
POPULER: Penggalan Kepala Artis Cantik Deepika Padukone Dihargai Rp 20 Miliar
Selain itu, tingginya UMK tersebut juga dikhawatirkan akan berdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan di Karawang. Tahun ini, hingga September tercatat 12.000 karyawan yang kena PHK.
Upah minimun Provinsi Jawa Barat sendiri tahun ini naik sebesar 8,71 persen menjadi Rp 1.544.360.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Naik Jadi Hampir Rp 4 Juta, UMK Karawang Tertinggi di Indonesia