Seorang Kakek Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Diming-imingi Uang Sebesar . . .
Cabuli seorang gadis berusia 8 tahun, seorang kakek berinisial TMD diamankan polisi. Simak berita selengkapnya!
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Seorang kakek berinisial TMD diamankan oleh tim Gabungan Sat Reskrim Polres Pidie dan Polsek Geumpang, Senin (20/11/2017).
Kakek berusia 60 tahun itu diringkus di kediamannya di kawasan Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, sekitar pukul 19.00 WIB.
TMD ditangkap kepolisian lantaran mencabuli seorang gadis yang baru berusia 8 tahun.
Ironisnya, pencabulan itu dilakukan oleh TMD di kamar rumahnya.
Penjual Kue Tega Cabuli Siswa SMA, Inilah Ancaman Hukumannya!
Untuk memuluskan niat jahatnya, TMD merayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 2.000,-.
Usai melakukan perbuatan tak senonohnya, TMD lantas mengancam korban supaya tutup mulut dan tak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Korban yang ketakutan dan trauma sempat bungkam dan tak menceritakan apa yang terjadi kepada orang tuanya.
Namun, korban kemudian memberanikan diri untuk cerita kepada orang tuanya tentang apa yang telah dilakukan TMD kepada dirinya.
Orang tua korban yang kaget mendengar cerita tersebut sontak mengambil tindakan tegas dengan melaporkan TMD ke Polsek Geumpang.
Biadab! Seorang Pria Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 14 Tahun
Laporan tersebut tercatat dalam surat LP/04/XI/2017/Res Pidie/Aceh/Sek Geumpang tertanggal 20 November 2017.
Pihak kepolisian langsung menangkap korban secepatnya setelah menerima laporan tersebut.
Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
”Akhirnya kita berhasil menangkap Teuku MD di rumahnya tanpa perlawanan. Menurut keterangan yang dihimpun polisi, Teuku MD telah berkeluarga dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Teuku MD harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pidie,” kata AKP Mahliadi.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)