KPK Cegah Istri Setya Novanto Bepergian ke Luar Negeri, Inilah Alasannya!
Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR Setya Novanto.
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR Setya Novanto.
Surat pencegahan telah dikirimkan KPK ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2017).
Febri mengatakan, pencegahan terhadap Deisti dalam rangka proses penyidikan e-KTP untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Pencegahan dilakukan agar ketika di minta keterangan, Deisti tidak sedang berada di luar negeri.
"Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.
Adapun istri Ketua Umum Partai Golkar itu dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Jangka waktu 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017," ujar Febri. (*)
Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "KPK Cegah Istri Setya Novanto Berpergian ke Luar Negeri"
