Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018 di Jawa Tengah dan Jawa Timur
Berikut ini daftar lengkap upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2018 di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah wilayah dan daerah telah mengumumkan informasi mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2018.
Seperti halnya di Jawa Tengah, yang diumumkan sendiri oleh Gubernur Ganjar Pranowo.
Dikutip dari TribunJateng.com, Ganjar telah menandatangani surat keputusan tentang UMK tersebut pada tanggal 20 November 2017.
Sebelum menandatangai surat keputusan tersebut, Ganjar mengaku telah mengundang perwakilan buruh dan pengusaha di rumah dinas Puri Gedeh guna membahas mengenai penentuan UMK 2018.
Patokan dalam menaikkan UMP ini adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
BREAKING NEWS: Gunung Agung Meletus, Lihat Foto-foto Penampakannya
Di beberapa kabupaten/kota bahkan nominalnya ada yang lebih dari yang ditentukan dalam PP yang harus naik 8,71 persen.
"Di beberapa tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi dari PP, jangan khawatir sebab semuanya tidak ada yang di bawah PP," kata Ganjar, Selasa (21/11/2017).
Dalam SK yang ditandatangani Ganjar terdapat beberapa ketentuan, antara lain adalah;
Upah minimum tersebut adalah upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
UMK ini juga berlaku bagi buruh dengan tingkat terendah yang mempunyai masa kerja kurang dari setahun.
"Bagi buruh yang masa kerjanya satu tahun lebih, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah (SUSU) dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta diberitahukan ke seluruh pekerja di perusahaan," ungkap gubernur dalam SK ini.
Bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya keputusan ini.
Sedangkan bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
Selain itu, perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota, juga dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.
Anggota Dewan Anti LGBT Tertangkap Basah Melakukan Hubungan Seks dengan Sesama Jenis di Kantornya
Adapun nominal UMK 2018 yang telah disetujui oleh Gubernur Jateng yaitu ;
1. Kota Semarang : Rp 2.310.087,50
2. Kabupaten Demak : Rp 2.065.490
3. Kabupaten Kendal : Rp 1.929.458
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.900.000
5. Kota Salatiga : Rp 1.735.930,06
6. Kabupaten Grobogan : Rp1.560.000
7. Kabupaten Boyolali : Rp 1.651.650
8. Kota Surakarta : Rp 1.668.700
9. Kabupaten Sukoharjo : Rp1.648.000
10. Kabupaten Sragen : Rp 1.546.492,72
11. Kabupaten Karanganyar : Rp1.696.000
12. Kabupaten Wonogiri : Rp 1.524.000
13. Kabupaten Klaten : Rp1.661.632,35
14. Kabupaten Batang : Rp 1.749.900
15. Kota Pekalongan : Rp 1.765.178,63
16. Kabupaten Pekalongan : Rp 1.721.637,55
17. Kabupaten Pemalang : Rp 1.588.000
18. Kota Tegal : Rp 1.630.500
19. Kabupaten Tegal : Rp 1.617.000
20. Kabupaten Brebes : Rp 1.542.000
21. Kabupaten Blora : Rp 1.564.000
22. Kabupaten Kudus 1.892.500
23. Kabupaten Jepara : Rp 1.739.360
24. Kabupaten Pati : Rp 1.585.000
25. Kabupaten Rembang : Rp 1.535.000
26. Kota Magelang : Rp 1.580.000
27. Kabupaten Magelang : Rp 1.742.000
28. Kabupaten Purworejo : Rp 1.573.000
29. Kabupaten Temanggung : Rp 1.557.000
30. Kabupaten Wonosobo : Rp 1.585.000
31. Kabupaten Kebumen : Rp 1.560.000
32. Kabupaten Banyumas : Rp 1.589.000
33. Kabupaten Cilacap : Rp 1.841.209
34. Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.490.000
35. Kabupaten Purbalingga : Rp 1.655.200.
Selain Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur juga sudah mengumumkan angka kenaikan UMK 2018.
Berikut hitungan UMK di 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur, dikutip dari Surya Malang.
1. Upah Minimum Kota Surabaya tahun 2017 naik dari Rp 3.296.212 naik menjadi Rp 3.583.312
2. Upah Minimum Kabupaten Gresik, dari Rp 3.293.505 naik menjadi Rp 3.580.369
3. Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo, dari Rp 3.290.800 naik menjadi Rp 3.577.428
4. Upah Minimum Kabupaten Pasuruan dari Rp.3.288.093 naik menjadi Rp 3.574.486
5. Upah Minimum Kabupaten Mojokerto, dari Rp.3.279.975 naik menjadi Rp 3.565.660
6. Upah Minimum Kabupaten Malang, dari Rp.2.368.510,00 naik menjadi Rp 2.574.807
7. Upah Minimum Kota Malang, dari Rp.2.272.167 naik menjadi Rp 2.470.073
8. Upah Minimum Kota Batu, dari Rp.2.193.167 naik menjadi Rp 2.384.192
9. Upah Minimum Kabupaten Jombang, dari Rp.2.082.730, naik menjadi Rp 2.264.135
10. Upah Minimum Kabupaten Tuban, dari Rp.1.901.952 naik menjadi Rp 2.067.612
11. Upah Minimum Kabupaten Pasuruan, dari Rp.1.901.952 naik menjadi Rp 2.067.612
12. Upah Minimum Kabupaten Probolinggo, dari Rp.1.879.220 naik menjadi Rp 2.042.900
13. Upah Minimum Kabupaten Jember, dari Rp.1.763.392,50 naik menjadi Rp 1.916.983
14. Upah Minimum Kota Mojokerto, dari Rp.1.735.247 naik menjadi Rp 1.886.387
15. Upah Minimum Kota Probolinggo, sebesar Rp.1.735.247 naik menjadi Rp 1.886.387
16. Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi, sebesar Rp.1.730.917 naik menjadi Rp 1.881.680
17. Upah Minimum Kabupaten Lamongan, sebesar Rp.1.702.772 naik menjadi Rp 1.851.083
18. Upah Minimum Kota Kediri, sebesar Rp.1.617.255 naik menjadi Rp 1.758.117.91
19. Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro, sebesar Rp.1.582.615 naik menjadi Rp 1.720.460.77
20. Upah Minimum Kabupaten Kediri, sebesar Rp.1.576.000 naik menjadi Rp 1.713.400.
21. Upah Minimum Kabupaten Lumajang, sebesar Rp.1.555.552 menjadi Rp 1.691.040
22. Upah Minimum Kabupaten Tulungagung, sebesar Rp 1.553.000 naik menjadi Rp 1.671.035.
23. Upah Minimum Kabupaten Bondowoso, sebesar Rp.1.533.902 naik menjadi Rp 1.667.505.
24. Upah Minimum Kabupaten Bangkalan, sebesar Rp.1.530.655 naik menjadi Rp 1.663.975.
25. Upah Minimum Kabupaten Nganjuk, sebesar Rp.1.527.407 naik menjadi Rp 1.660.444.
26. Upah Minimum Kota Blitar, sebesar Rp.1.520.912 naik menjadi Rp 1.653.383.
27. Upah Minimum Kabupaten Sumenep, sebesar Rp.1.513.335 naik menjadi Rp 1.645.146.
28. Upah Minimum Kota Madiun, sebesar Rp.1.509.005,00 naik menjadi Rp 1.640.439.
29. Upah Minimum Kabupaten Blitar, sebesar Rp.1.509.005 naik menjadi Rp 1.640.439
30. Upah Minimum Kabupaten Sampang, sebesar Rp.1.501.427 naik menjadi Rp 1.632.201.
31. Upah Minimum Kabupaten Situbondo, sebesar Rp.1.487.355 naik menjadi Rp 1.616.903.
32. Upah Minimum Kabupaten Pamekasan, sebesar Rp.1.461.375,00 naik menjadi Rp 1.588.660
33. Upah Minimum Kabupaten Madiun, sebesar Rp.1.450.550 naik menjadi Rp 1.576.892.
34. Upah Minimum Kabupaten Ngawi, sebesar Rp.1.444.055,00 naik menjadi Rp 1.569.832.
35. Upah Minimum Kabupaten Ponorogo, sebesar Rp.1.388.847 naik menjadi Rp 1.509.816.
36. Upah Minimum Kabupaten Pacitan, sebesar Rp.1.388.847 naik menjadi Rp 1.509.816
37. Upah Minimum Kabupaten Trenggalek, sebesar Rp.1.388.847 naik menjadi Rp 1.509.816.
38. Upah Minimum Kabupaten Magetan, sebesar Rp.1.388.847 naik menjadi Rp 1.509.816. (*)