Breaking News:

Setya Novanto Dijebloskan ke Rutan, Sang Istri Diperiksa KPK Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Senin (20/11/2017).

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Deisti Astriani Tagor 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Senin (20/11/2017).

Dilansir TribunKaltim.co, Deisti Astriani Tagor akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, atas tersangka Anang Sugiana.

"Iya, istri SN akan kami periksa sebagai saksi ASS. Senin besok (hari ini-red) kami sudah jadwalkan," jelas dia di RSCM, Jakarta, Minggu (19/11/2017).

Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi menyatakan Deisti akan penuhi panggilan KPK jika dalam kondisi sehat.

“Kalau sehat beliau pasti akan hadir. Saya tidak tahu ya pastinya, kita lihat saja nanti,” ujar Friedrich saat ditemui di Gedung Kencana Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Pemanggilan Deisti merupakan penjadwalan ulang karena yang ia tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya Jumat (10/11/2017).

Namun, Deisti tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik dengan alasan butuh waktu istirahat selama sepekan.

KPK secara resmi akhirnya menjebloskan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ke rutan pada Senin (20/11/2017).

Usai menjalani pemeriksaan pada Minggu (19/11/2017) malam, Setya Novanto dipindah ke rutan KPK di Kuningan, Jakarta.

Saat tiba di gedung KPK, Setya Novanto sudah mengenakan rompi oranye dan duduk dikursi roda.

Akan tetapi saat keluar gedung, Setya Novanto sudah tampak tak lagi menggunakan kursi roda tersebut.

Keberhasilan KPK memasukkan Setya Novanto ke rutan mendapat apresiasi dari netizen.

Dilansir dari Kompas.com, sebelum dibawa ke rutan, Setya Novanto juga memberi pernyataan terkait kasus dan statusnya.

"Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas, yaitu (saat) menyangkut saksinya saudara Anang," kata Novanto, usai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Novanto mengatakan, KPK baru satu kali memanggilnya sebagai tersangka, setelah dia ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," ujar Novanto.

Setya Novanto juga mengaku telah meminta perlindungan hukum ke Presiden dan beberapa lembaga.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," ucap Setya Novanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto mengatakan kliennya mengalami kecelakaan, pada saat akan menuju salah satu televisi swasta untuk wawancara.

Rencananya, setelah melakukan wawancara, Setya Novanto akan menuju ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sebelumnya, Setya Novanto menghilang saat KPK mendatangi kediamannya.

Setya Novanto juga telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK karena berbagai alasan.

Terkait statusnya yang kembali menjadi tersangka, Setya Novanto juga telah mengajukan praperadilan pada 15/11/2017.

Gugatan parperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya benar. Pengajuannya Rabu 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna, saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).

Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan Setya Novanto.

Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.

Sebelumnya, Setya Novanto juga telah mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya.

Setya Novanto menang dalam gugatan praperadilan tersebut.

Penetapan tersangka pertama tersebut dibatalkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Deisti Astriani TagorSetya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved