Breaking News:

KPK: Begini Perkembangan Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui akun Twitter @KPK_RI menyampaikan beberapa perkembangan penanganan kasus Setya Novanto.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Wartakota
Juru Bicara KPK Febri Diansah 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui akun Twitter @KPK_RI menyampaikan beberapa perkembangan penanganan kasus Setya Novanto.

Dalam postingan yang diunggah pada Sabtu (18/11/2017) itu, KPK menyampaikan terimakasih kepada Polri, IDI, Dokter di RS Medika Permata Hijau, dan pihak RSCM karena telah membantu upaya pemberantasan korupsi.

KPK juga menerangkan bahwa dalam minggu ini mereka telah melakukan serangkaian kegiatan dan penyidikan kasus korupsi e-KTP, dengan tersangka Setya Novanto (SN).

Berikut poin-poin yang disampaikan oleh KPK berdasarkan postingan akun Twitter @KPK_RI.

Senin, 13 November 2017

Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS untuk yang ketiga kalinya. Ybs tidak datang dan mengirimkan surat disertai alasan ketidakhadiran.

Rabu, 15 November 2017

SN diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi KTP Elektronik yang diduga dilakukannya bersama-sama pihak lain, SN tidak datang dan mengirimkan surat pada KPK.

Rabu, 15 November 2017

Sekitar Pukul 21.40 tim KPK mendatangi rumah SN di Jl. Wijaya XIII, Melawai Kebayoran Baru dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan.

KPK melakukan pencarian orang dan barang bukti terkait dengan penyidikan yang dilakukan.

Proses pencarian tersebut terjadi hingga Pukul 02.50 WIB. Hasil dari penggeledahan KPK menyita satu unit CCTV di rumah tersebut.

Saat ini CCTV dan bukti-bukti lain sedang terus dipelajari oleh Tim Penyidik.

SN tidak ditemukan di rumahnya dan KPK melakukan pencarian lebih lanjut, sekaligus secara memberikan himbauan, jika memiliki itikad baik, SN dapat menyerahkan diri ke KPK.

Kamis, 16 November 2017

Setya Novanto diagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS, surat panggilan sudah disampaikan secara patut sebelumnya.

Namun yang bersangkutan kembali tidak datang dengan mengirimkan surat.

Sampai dengan selesainya jam kerja di Hari Kamis, (16/11/2017) tidak ada pemberitahuan oleh pihak SN terhadap penyidik KPK tentang Informasi akan adanya penyerahan diri ke KPK.

Karena tidak ada pemberitahuan penyerahan diri, maka KPK menerbitkan DPO dan menyurati Kapolri, Up. Ses-NCB Interpol atas nama tersangka SN.

Pada malam hari terdapat Informasi kecelakaan di daerah Permata Hijau. Tim melakukan pengecekan dan langsung mendatangi RS namun belum dapat melakukan pengecekan kondisi SN.

Jumat, 17 November 2017

Sekitar Pukul 06.40 WIB, Tim dapat menemui dokter dan berkoordinasi lebih lanjut, koordinasi berjalan dengan baik.

Oleh karena ada kebutuhan penyidikan dan tindakan lebih lanjut seperti MRI dan CT Scan, maka pasien harus dibawa ke RSCM.

Sekitar Pukul 12.48 WIB, tim Penyidik dan dokter KPK meninggalkan RS Medika Permata Hijau membawa SN ke RSCM.

Selanjutnya di RSCM dilakukan serangkaian pemeriksaan medis secara umum dan tes MRI.

KPK melakukan penahanan terhadap SN karena berdasarkan bukti yg cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dg sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

Menempatkan tersangka di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari terhitung 17 November 2017 – 06 Desember 2017.

Sebelum berangkat ke RSCM, Penyidik KPK memperlihatkan dan membacakan surat perintah penahanan untuk SN tersebut di depan pihak SN.

Pihak Hukum SN menolak untuk menandatangani Berita Acara Penahanan sehingga BA Penahanan ditandatangani oleh Penyidik dan 2 orang saksi dari RS Medika Permata Hijau (tanpa tandatangan pihak SN) tersebut diserahkan 1 rangkap pada isteri SN, Deisti Astriani.

Kemudian penyidik menyiapkan Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Penahanan.

Berita Acara (BA) ini pun tidak ditandatangani oleh pihak SN. BA ini juga diserahkan 1 rangkap pada isteri SN, Deisti Astriani.

Penyidik kemudian menyiapkan Berita Acara Penolakan, menandatangani Berita Acara Penolakan, menandatangani Berita Acara Penahanan.

Oleh karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM masih dibutuhkan rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut, maka KPK melakukan pembantaran terhadap tersangka SN, sehingga lebih lanjut perawatan akan dilakukan di RSCM.

Pihak Hukum SN menolak untuk menandatangani Berita Acara Pembantaran Penahanan.

Kemudian penyidik menyiapkan Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Pembantaran Penahanan.

BA ini pun tidak ditandatangani oleh pihak SN.

Penyidik kemudian menyiapkan Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Pembantaran Penahanan.

Selama pembantaran penahanan dilakukan, SN berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dengan dukungan Polri.

KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP Elektronik ini, sejak awal KPK sudah menghimbau pada sejumlah pihak, termasuk pihak tersangka SN untuk koperatif dengan proses hukum, memenuhi kewajiban untuk datang jika dipanggil sebagai saksi atau tersangka.

Terakhir KPK juga telah telah menyampaikan kemungkinan SN untuk menyerahkan diri, namun hal tersebut tidak dilakukan. (*)

Tags:
TwitterKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setya Novanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved