Breaking News:

Tonton LIVE Penyidik KPK Datangi Kediaman Setya Novanto, Apakah akan Lakukan Penjemputan Paksa?

Simak LIVE kedatangan Penyidik KPK di kediaman pribadi Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
dok.DPR
Ketua DPR RI Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman pribadi Ketua DPR RI, Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.

Di lokasi kediaman Setya Novanto terlihat sejumah personil kepolisian dari Brimob yang berjaga-jaga.

Hingga berita ini diturunkan, petugas KPK masih berada di lingkungan sekitar rumah dan belum masuk ke kediaman Setya Novanto.

Muncul dugaan dari kalangan awak media jika Setya Novanto akan dijemput paksa oleh KPK.

Simak secara langsung (live) video kedatangan penyidik KPK ke kediaman Setya Novanto di link di bawah ini.

Atau link video di bawah ini.

Diketahui sebelumnya, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus E-KTP oleh KPK.

Pengumuman tersangka tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11/2017).

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut, dikutip dari Tribunnews.com.

Dikutip dari Kompas.com, dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved