Breaking News:

Terkabulnya UU Administrasi Kependudukan, Ini Daftar Penganut Aliran Kepercayaan di Solo

Setelah dikabulkannya gugatan para penghayat kepercayaan terkait kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Dian Naren
Tribun Jateng

TRIBUNWOW.COM - Setelah dikabulkannya gugatan para penghayat kepercayaan terkait kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Pemkot Solo akan verifikasi ulang warga penghayat aliran kepercayaan di Solo, Selasa (14/11/2017)

Kesembilan hakim konstitusi yang mengesahkan tersebut antara lain Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, Wahidudin Adams, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indarti, Saldi Isra, Suhartoyo dan Aswanto.

Mereka sepakat kepercayaan memiliki kedudukan setara dengan agama.

Dilansir dari Tribun Jateng, Kabid Kesenian Sejarah dan Sastra Dinas Kebudayaan Solo, Maretha Dinar, menjelaskan, berdasar data mutakhir yang dimiliki Pemkot Solo, terdapat sebanyak 11.680 warga penganut kepercayaan, yang tergabung dalam 20 kelompok.

BACA Netizen Ramai-ramai Boikot Traveloka, Ini Kata Anies Baswedan

Ia menjelaskan, kelompok-kelompok tersebut di antaranya Paguyuban Ngesti Tunggal, Paguyuban Sapta Dharma, Paguyuban Pangudi Kawruh Kasukman Panunggalan dan Wiranata Widyananta Karya.

Dengan instrumen HAM, para penganut kepercayaan terlindungi dari pemaksaan untuk pindah ke agama "resmi" yang diakui.

Tentu saja dikabulkannya permohonan judicial review terkait kolom agama bagi penghayat kepercayaan patut disyukuri dan diapresiasi.

Meski begitu, berdasar Peraturan Bersama Menbudpar dan Mendagri No. 43/41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hanya aliran kepercayaan yang berasal dari tradisi lokal saja yang diakui. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
EKTPSolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved