Tagar Tangkap Novanto Trending, Netizen Pertanyakan Nyali KPK
Kembali mangkirnya Setya Novanto dari panggilan KPK membuat netizen gerah, tagar #TangkapNovanto menjadi Trending Topic Twitter
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kembali mangkirnya Setya Novanto dari panggilan KPK membuat netizen gerah, tagar #TangkapNovanto pun menjadi Trending Topic Twitter.
Rabu (15/11/2017) merupakan ke empat kalinya Setya Novanto dipanggil KPK, namun, ia tidak bisa hadir lantaran mengahdiri rapat paripurna DPR.
Netizen banyak yang mendesak agar KPK segera menangkap dan memeriksa Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP.
@leonardoseptp: RIP Hukum Indonesia. #TangkapNovanto.
@mangkuto78: #TangkapNovanto Kpk mana nyali nih, sebelum2 nya ada yang dijemput paksa lo.
@aminbukid: Kalau papa setnov gak salah tolong di buktikan dengan pembuktian dengan datang ke kpk #tangkapnovanto.
@firaun_id: Musuh segala ummat, maniak negara dengan korupsi triliunan rupiah. Indonesia digadai sama penjajah bernama Setya Novanto #TangkapNovanto.
@ fudi_lhe @dra93lion: #TangkapNovanto jangan jadikan pejabat korup jadi kebal hukum dan malah dilindungi institusi negara | Negeri surga Para Pelaku Korup.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (15/11/2017) Setya Novanto hadir dalam rapat paripurna sekitar pukul 10.41 WIB.
Dalam rapat paripurna ke-11 tersebut, Setya Novanto memberikan pidato mengenai beberapa hal.
Diantaranya Pilkada Serentak 2008, hingga proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Konstitusi dan juga calon Duta Besar Negara Sahabat yang dibahas DPR.
Setya Novanto juga telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Senin (13/11/2017) merupakan ketiga kalinya Setya Novanto tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi korupsi E-KTP bagi tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Pada ketidakhadirannya yang terkahir, Setya Novanto mengirimkan surat kepada KPK, yang isinya apabila ingin memanggil dirinya, KPK harus memperoleh izin dari presiden terlebih dahulu.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan bahwa sesuai undang-udang pihaknya bisa melakukan penjemputan paksa pada Setya Novanto.
"Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK berdasarkan hukum kan memang bisa memanggil dengan paksa seperti itu," kata Laode M Syarif setelah membuka acara Seminar Pendidikan Antikorupsi dalam Perspektif Agama Islam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Laode berharap Setya Novanto bisa bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.
Menanggapi status tersangka yang kini kembali disandangnya, Setya Novanto belum memutuskan akan kembali mengajukan praperadilan atau tidak.
"Belum, saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja (dari KPK) baru saya terima, baru saya pelajari," kata Setya usai topping off gedung baru Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengam masalah-masalah hukum,” sambung Setya Novanto.
KPK dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017) mengumumkan status tersangka Setya Novanto.
"Saya disini membacakan putusan kolektif kolegial, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain. Lanjut pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dengan mengumpulkan bukti yang relevan," Kata Wakil Ketua KPK Saut Titumorang .
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," sambung Saut Situmorang.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. (*)