Vonis Buni Yani
Sidang Vonis Buni Yani, dari Sumpah Mubahalah hingga Orasi Amien Rais, Ini Faktanya!
Buni Yani telah mendapat kepastian terkait vonisnya dari pengadilan dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Buni Yani telah mendapat kepastian terkait vonisnya dari pengadilan dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (14/11/2017) siang.
Dalam sidang yang diselenggarakan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.
Diberitakan di Kompas.com, majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Saptono
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Buni Yani Divonis Bersalah, Netizen Doakan Hakim Cepat Kena Laknat
1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan itu disampaikan saat sidang 3 Oktober lalu depan majelis hakim.
Dalam jalannya persidangan, hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.
Sedangkan hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Tak Langsung Ditahan karena Alasan Ini
2. Sumpah Buni Yani
Sebelum dimulainya sidang putusan, Buni Yani terlebih dahulu melontarkan pidatonya di dalam persidangan.
Dalam pidato tersebut, Buni Yani bersumpah bahwa dirinya tak pernah memotong atau mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
"Dalam persidangan yang mulia ini saya berulang kali menyampaikan mubahalah saya, sumpah paling tinggi dalam agama Islam. Saya tidak pernah memotong video," ucap Buni Yani.
"Dan, apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dilaknat oleh Allah," imbuhnya.
Usai menyampaikan pidatonya, Ketua Majelis Hakim M Saptono kembali melanjutkan sidang.
Aksi Kiwil Berorasi Dukung Buni Yani di Depan Gedung Sidang, Ini yang Disampikan
3. Dikunjungi Amien Rais
Sidang putusan Buni Yani tersebut juga mendapat perhatian dari Dewan Pembina Presidium Alumni 212 Amien Rais.
Mantan Ketua MPR ini datang ke persidangan dan menyatakan dukungannya kepada Buni Yani.
Di depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Amien Rais yang berdiri di atas mobil komando berorasi dan mengajak untuk membela Buni Yani.
"Kami mengajak anak-anak bangsa membela Buni Yani yang menurut kita mendapat kriminalisasi," kata Amien dikutip dari Kompas.com.
Dia berharap, majelis hakim memberi keputusan yang adil.
Tidak seperti tuntutan jaksa yang dinilainya tak masuk akal.
"Mudah-mudahan hakim ketok palu memberikan keadilan, syukur-syukur dibebaskan. Kalau tidak, ada usaha banding. Kita percaya kalau datang kebenaran, kebatilan akan sirna," tuturnya.
Amien lalu mengajak seluruh massa pendukung yang hadir untuk berdoa bersama agar Buni Yani dapat segera bebas dari tuntutan hukum yang menjeratnya.
"Kita berdoa kepada Allah, mudah-mudahan usaha kita yang demokratis yang fungsional membela Buni Yani, kita juga bertanggung jawab menjaga negeri kita semua, persatuan kita, terutama umat Islam jangan terpecah belah," ucap Amien.
"Putusannya yang sejuk-sejuk saja. Andaikan enteng kita terima. Kalau berat, kita upayakan upaya hukum sekuat-kuatnya," imbuhnya.
4. Turunkan 800 personel gabungan
Sidang putusan Buni Yani ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Personel gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, dan Kodam III/Siliwangi telah diturunkan untuk turut mengamankan jalannya sidang.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, ada 800 personel diturunkan untuk mengawal jalannya sidang.
Jumlah tersebut terdiri dari dua regu polisi militer dari Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar sebanyak 500 personel, dan 300 personel dari Polrestabes Bandung.
Ratusan personel tersebut akan tersebar di empat ring yang diberlakukan sebagai pola pengamanan saat mengamankan rangkaian jalannya sidang itu.
Ring satu dibagi dalam dua bagian yakni ring 1A yang merupakan ruang sidang, ring 1B adalah gedung sidang. Sedang ring 2 kawasan sekitar gedung sidang dan ring tiga disekitar taman gedung serta ring empat yang merupakan jalur menuju kawasan jalan Seram.
"Di ring 3, disiagakan personel Sabhara dan Dalmas," kata Hendro kepada Kompas.com di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (13/11/2017). (*)