Breaking News:

Setelah Lolos Lewat Praperadilan, Setya Novanto Kembali Tersangka Kasus Korupsi E-KTP

Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi proyek E-KTP

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar
Ketua DPR RI, Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Setelah lolos dari status tersangka melalui sidang praperadilan yang dimenangkan pihaknya, kini nama Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017) mengumumkan status tersangka Setya Novanto.

"Saya disini membacakan putusan kolektif kolegial, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain. Lanjut pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dengan mengumpulkan bukti yang relevan," Kata Wakil Ketua KPK Saut Titumorang .

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," sambung Saut Situmorang.

Seorang Artis Porno Gay Ditangkap Karena Bunuh Sang Pacar, Sebelumnya Ingin Bunuh Diri

Diberitakan oleh Kompas TV  Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.

Rina Nose yang Lepas Hijab, Komentar Aktor Ini Disetujui Netizen

Dalam kasus ini, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, diungkapkan Saut Situmorang, KPK telah mengantarkan surat SPDP pada Setya Novanto pada 3 November 2017 di kediaman Setya Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (*)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Saut Situmorang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved