Selingkuh? Kamu Legal Dibunuh di Negara Ini!
Dilansir dari akun instagram @jevuska, di Hongkong dan Uruguay, kamu bisa membunuh pasanganmu jika ketahuan berselingkuh.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Dilansir dari akun instagram @jevuska, di Hongkong dan Uruguay, kamu bisa membunuh pasanganmu jika ketahuan berselingkuh.
Di tempat ini, tidak ada aturan hukum yang memberatkan perilaku menghilangkan nyawa orang lain jika alasannya adalah perselingkuhan dan dapat dibuktikan.
Di Hongkong, yang boleh membunuh adalah istri yang melihat suaminya selingkuh di depan mata.
Si Suami boleh dipukuli hingga mati dengan menggunakan tangan kosong.
Selingkuhan suaminya pun legal dibunuh oleh sang istri tanpa ada batasan cara apa wanita nakal itu dibinasakan, meskipun memakai benda atau senjata tajam.
BACA Tega! Gadis 22 Tahun Diborgol di Halaman Rumah Semalaman oleh Saudaranya, Alasannya Bikin Geram!
Sebagai istri sah, juga memiliki hak untuk mengambil alih semua harta benda yang pernah diberikan suami ke selingkuhannya.
Sementara di Uruguay berlaku sebaliknya.
Sang suami memiliki hak untuk membunuh istrinya jika tertangkap basah sedang berhubungan intim dengan pria lain, dengan cara apa saja.
Menurut keterangan sumber, kebijakan ini diterapkan pemerintah negara setempat untuk menekan angka perselingkuhan. (*)