Selain 2 Pimpinan, Pengacara Setya Novanto Juga Laporkan Dirdik dan Penyidik KPK
Selain dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, ada pihak lain yang juga dilaporkan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan.
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - Selain dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, ada pihak lain yang juga dilaporkan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan sejumlah penyidik turut dilaporkan.
"Berawal dari laporan pada 9 Oktober oleh pengacara Setya Novantoyang melaporkan dua Pimpinan KPK, Dirdik KPK, dan juga ada beberapa penyidik," ujar Tito di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Mereka dilaporkan atas dugaan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertulis pihak terlapor adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan kawan-kawan.
Seorang Wanita Disekap dan Diperkosa selama 6 Tahun hingga Lahirkan 4 Anak, Begini Kondisinya Kini!
Surat yang dimaksud adalah produk administrasi yang dikeluarkan terkait penetapan Novanto sebagai tersangka.
Tito mengatakan, semua administrasi dan tindakan hukum yang dilakukan sebelum putusan praperadilan dianggap tidak sah oleh pelapor.
Sandi juga melaporkan atas diterbitkannya surat permintaan pencegahan ke pihak imigrasi atas nama Novanto pada 2 Oktober 2017.
"Berarti dilaporkan soal pemalsuan surat. Tindakan hukum pencegahan dianggap tidak sah sehingga dianggap melanggar Pasal 421, penyalahgunaan wewenang," kata Tito.
Begitu muncul kabar terbitnya SPDP, Tito langsung memanggil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak beserta penyidiknya.
Tito menanyakan bagaimana proses penyelidikan hingga terbitnya SPDP.
7 Negara Asia Termasuk Indonesia Diramal Gempa dan Tsunami Akhir 2017, Begini Kata BMKG?
Dalam penyelidikan, polisi meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi.
"Termasuk dokumen praperadilan, keterangan saksi ahli ada tiga. Dari keterangan itu dianggap kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Tito.
Tito menegaskan bahwa Agus, Saut, dan pihak lain yang dilaporkan lain berstatus terlapor, bukan tersangka.
Ia memastikan Polri akan berhati-hati dalam menangani kasus ini.
"Kami prinsipnya tidak ingin terjadi kegaduhan dan beritikad menjaga hubungan kelembagaan, termasuk KPK dan Kejaksaan, sesama penegak hukum," kata Tito.
Kecelakaan Beruntun Mobil Tabrak 3 Motor di Surabaya, Dari Tes Urine Pelaku Ternyata. . .
Sebelumnya diberitakan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dasar pelaporan tersebut adalah terbitnya sejumlah surat oleh KPK, termasuk surat permintaan cegah ke luar negeri, terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelapor mempersoalkan surat permintaan cegah ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017 kepada pihak imigrasi.
Surat tersebut dikeluarkan setelah hakim praperadilan Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Novanto.
"Saudara Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017/PN Jaksel tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Empat Tokoh Ini, Siapa Saja Mereka?
Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.
Saut dan Agus dilaporkan oleh Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017.
Belakangan diketahui, Sandi merupakan anggota tim kuasa hukum Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.
Dimulainya penyidikan terhadap dua pimpinan KPK itu justru disampaikan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, bukan kepolisian yang menyidik kasusnya.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan diterbitkan pada Selasa (7/11/2017).
Sebagai pihak pelapor, Fredrich menyatakan bahwa anak buahnya telah menerima SPDP dari Polri terkait penyidikan kasus dua pimpinan KPK.
"Kami ucapkan terimakasih pada Direktorat Tipidum dan seluruh Kasubdit, dan seluruh Kanit dan penyidiknya karena mereka telah begitu serius, begitu profesional untuk mendalami laporan polisi kami. Dan yang kini statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut dan Agus," kata Fredrich.
Tak hanya surat pencegahan ke luar negeri, pelapor juga menyebut ada beberapa surat lain yang diduga dipalsukan dan dibuat tidak sesuai dengan prosedur.
Termasuk surat perintah dimulainya penyidikan duan SPDP kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan Novanto sebagai tersangka.
Fredrich mengatakan, hanya Saut dan Agus yang dilaporkan karena surat tersebut ditandatangani oleh dua orang tersebut.
"Kalau nanti pimpinan lain bilang ikut tanda tangan, silakan. Nanti akan dikembangkan oleh penyidik," kata Fredrich.
"Saya harap dalam waktu yang tidak terlalu lama, berkasnya bisa dilimpahkan ke jaksa dan dibawa ke pengadilan," lanjut dia.
Namun, Fredrich enggan mengungkap bukti yang telah dia serahkan ke penyidik saat membuat laporan. Ia khawatir hal tersebut akan memengaruhi proses penyidikan.
Dengan adanya penyidikan dari polisi, kata dia, membantah anggapan KPK adalah lembaga superbody.
"Saya katakan, saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran atau tindak pidana oleh oknum-oknum KPK. Dan saya buktikan, dan ternyata betul," kata dia.
Berita ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Tak Hanya Agus dan Saut, Pengacara Novanto Juga Laporkan Dirdik dan Penyidik KPK ke Polisi dan Saat Dua Pimpinan KPK "Digoyang" Setya Novanto