1.300 Warga Desa di Timika Papua Disandera Kelompok Besenjata
“Diperkirakan jumlahnya mencapai 1.300 orang yang dilarang keluar dari daerah itu."
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOWO.COM, TIMIKA -- Sebanyak 1.300 orang dari dua desa, yakni Desa Kimbely dan Desa Banti, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, dilarang keluar dari kampung itu oleh kelompok bersenjata.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Boy Rafli Amar, Kamis (9/11/2017), saat dihubungi melalui ponselnya, menyikapi isu mengenai penyekapan terhadap ratusan warga yang tinggal di sekitar area Freeport yang dilakukan oleh kelompok bersenjata.
“Saat ini di Kampung Kimbely terdapat sekitar 300 warga non-Papua yang sebelumnya bekerja sebagai pendulang emas dan pedagang oleh KKB dilarang bepergian keluar kampung tersebut,” ungkap Boy Rafli.
• Lihat Videonya! Ditolak Masuk di Pernikahan Kahiyang, Roro Fitria Tak Bisa Menahan Tangis
Adapun di Desa Banti yang lokasinya berdekatan dengan Kampung Kimbely, lanjut dia, informasinya ada sekitar 1.000 orang penduduk asli setempat juga dilarang bepergian.
“Diperkirakan jumlahnya mencapai 1.300 orang yang dilarang keluar dari daerah itu. Semua barang mereka juga dirampas oleh kelompok ini. Kurang lebih seperti itu, detail informasi yang terjadi di sana masih terus didalami,” tutur dia.
Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, saat ini petugas Polri bersama unsur TNI sedang berupaya melakukan langkah-langkah persuasif dan preventif agar masyarakat bisa terbebaskan dari intimidasi dan ancaman kelompok KKB.
“Kalau untuk informasi disekap belum ada, hanya dilarang keluar daerah itu. Informasi sementara, kondisi masyarakat masih dalam kondisi cukup baik. Saat ini Tim Satgas Terpadu TNI-Polri masih melakukan upaya di lapangan,” ucap dia.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Kelompok Bersenjata di Papua Tahan 1.300 Warga