Breaking News:

Ikut Lelang E-KTP, Ternyata Begini Status Perusahaan Keluarga Setya Novanto

Perusahaan keluarga Setya Novanto, PT Murakabi yang ikut lelang E-KTP ternyata fiktif

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com
Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017). Deniarto Suhartono bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNWOW.COM - Dalam sidang kasus korupsi E-KTP disebut nama PT. Murakabi Sejahtera milik keluarga Setya Novanto, yang ternyata hanyalah perusahaan fiktif.

Dilansir dari Kompas.com hal ini diungkapkan oleh Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono, yang mengaku bahwa istri, anak dan keponakan Setya Novanto memiliki saham di perusahaan tersebut.

Hal itu dikatakan Deniarto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2017).

Dia bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Deniarto menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Deniarto mengatakan, ada beberapa kali perubahan nama pemegang saham.

Pertama, dimiliki oleh Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto. Kemudian, dimiliki oleh putra Novanto, Reza Herwindo.

Terakhir, saham dimiliki oleh istri Novanto, Deisti Astriani.

Diundang Jokowi ke Pernikahan Kahiyang Ayu, Prabowo Belum Tentu Datang Gara-gara Ini

Selain itu, menurut Deniarto, putri Setya Novanto, Dwina Michaela juga memiliki saham di PT Murakabi Sejahtera.

Namun, yang mengejutkan adalah pernyataan Deniarto, ia mengatakan bahwa perusahaan yang ia pimpin hanyalah fiktif belaka.

PT. Murakabi ternyata dibuat hanya untuk mengikuti lelang proyek.

Salah satunya, proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang ditawarkan Kementerian Dalam Negeri.

"Iya (fiktif). Saya sebetulnya juga tidak begitu setuju yang mulia," ujar Deniarto kepada majelis hakim, dikutip dari Kompas.com .

Meski tercatat dalam akta notaris, nilai saham-saham tersebut fiktif.

Hal itu lantaran masing-masing pemegang saham tidak pernah menyetorkan modal kepada PT Murakabi.

Menurut salah satu anggota majelis hakim Anshori Syaifuddin, pernyataan Deniarto sangatlah aneh.

ELF Merapat, MV Black Suit Super Junior Trending, Ini Videonya!

Tanpa modal apa pun dan saham yang fiktif, PT Murakabi berani mengikuti lelang proyek pemerintah senilai Rp 5,9 triliun.

Saat mengikuti lelang proyek e-KTP, PT Murakabi mencantumkan dokumen yang menjelaskan bahwa seolah-olah PT Murakabi memiliki modal aktiva sebesar Rp 20 miliar.

Kemudian, atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.

Sebelumnya, 3/11/2017 Setya Novanto hadir dalam sidang kasus korupsi E-KTP, namun sebagian besar pertanyaan jaksa dijawab dengan "Saya tidak tahu" oleh Novanto.

Dalam BAP, Novanto juga mengaku tidak mengetahui kaitan antara PT. Murakabi dengan Proyek E-KTP. (*)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPAndi Narogong
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved