Pengakuan Setya Novanto Soal Keterlibatan Istri, Anak hingga Keponakan di Korupsi E-KTP
Setya Novanto jadi tersangka dalam kasus korupsi mega proyek KTP Elektronik. Jumat (3/11/2017), pimpinan DPR RI itu akhirnya hadiri persidangan.
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua DPR Setya Novanto soal keterkaitan Istri, anak hingga keponakannya dengan PT Murakabi, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.
Hal itu ditanyakan jaksa KPK saat menghadirkan Novanto pada sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi pengetahuan Novanto seputar PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.
PT Murakabi merupakan salah satu peserta lelang dalam proyek e-KTP.
Wanita Cantik Ini Dicatut Bongkar Nama Pelanggan Alexis hingga Sebut Ahok, Begini Fakta Sebenarnya!
Novanto mengakui bahwa pada 2002 ia pernah menjadi Komisaris di PT Mondialindo.
Salah satu pemegang saham di PT Mondialindo adalah putra kandungnya.

"Salah satu pemegang sahamnya Reza Herwindo, anak saya," ujar Novanto kepada jaksa KPK.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho kemudian menanyakan, apakah Novanto mengetahui bahwa istrinya Deisti Astriani juga pernah tercatat sebagai pemilik saham PT Mondialindo.
Namun, Novanto mengatakan tidak tahu.
Menurut jaksa, Novanto pernah menjual perusahaan tersebut kepada pengusaha bernama Heru Taher. Kemudian, perusahaan itu dijual kepada pengusaha lain bernama Deniarto.
Setelah itu, menurut jaksa, Deniarto menjual saham perusahaan itu kepada istri Novanto, Deisti Astriani.
"Saya tidak tahu," kata Novanto.
Taufiq mengatakan, berdasarkan bukti yang dimiliki KPK, saham terbesar PT Murakabi Sejahtera dimiliki oleh PT Mondialindo.
Baim Wong Banjir Ucapan Selamat dari Sahabat untuk Hari Bahagia, Netter Malah Curiga Satu Hal Ini!
Bahkan, kedua perusahaan tersebut memiliki alamat kantor yang sama, yakni di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.
Adapun, kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto sejak tahun 1997 hingga 2014.
Selain itu, jaksa juga mengonfirmasi dua nama lainnya yang juga anggota keluarga Novanto. Mereka adalah putri kandung Novanto, Dwina Michaela dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Novanto menjelaskan bahwa ia mengetahui Irvanto sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera. Namun, ia tidak mengetahui kaitan PT Murakabi dalam proyek e-KTP.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Novanto mengetahui bahwa putrinya, Dwina Michaela pernah menjadi pengurus PT Murakabi Sejahtera.

Menurut jaksa, Dwina pernah tercatat sebagai Komisaris PT Murakabi.
"Saya tidak tahu," kata Novanto.
Di sisi lain, berkaitan dengan tuduhan tindak korupsi yang dialamatkan kepadanya, Novanto mengaku sangat terganggu.
Bukan cuma dirinya, Novanto juga menyebut tuduhan itu berdampak pada keluarganya.
"Mudah-mudahan ini terakhir. Bagaimana saya merasa kesehatan saya, penderitaan keluarga yang selalu dilakukan pihak-pihak yang memfitnah saya," kata Novanto kepada majelis hakim.
Novanto menilai, tuduhan terhadap dirinya sangat berkaitan dengan kepentingan politik.
Selama persidangan, Novanto membatah keterlibatan dirinya dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Ia juga mengatakan bahwa ia tidak mengetahui soal bagi-bagi uang dalam proyek e-KTP.
Novanto sempat berstatus tersangka kasus e-KTP, namun dibatalkan oleh hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk kembali menetapkan tersangka.
Berita ini sudah dipublikasikan di Kompas.com berjudul Novanto Dicecar soal Kaitan Istri, Anak, dan Keponakannya dengan Peserta Lelang E-KTP dan Dituduh Korupsi E-KTP, Novanto Merasa Keluarganya Menderita