Buruh Kecewa UMP DKI Jakarta Tak Sesuai Janji, Anies - Sandi Ingkar?
Penetapan UMP DKI oleh Gubernur baru, Anies Baswedan pada Rabu (1/11/2017) malam, menimbulkan kekecewaan bagi kaum buruh.
Penulis: Dian Naren
Editor: Elga Maulina Putri
TRIBUNWOW.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Rupanya penetapan UMP DKI oleh Gubernur baru, Anies Baswedan pada Rabu (1/11/2017) malam, menimbulkan kekecewaan bagi kaum buruh.
Pasalnya, gubernur baru tersebut menetapkan UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp. 3.648.035, tidak sesuai ekspektasi buruh yang berharap akan mendapatkan UMP sejumlah Rp. 3.917.398.
Kaum buruh yang diwakili oleh Serikat Buruh, melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan pada Selasa (31/10/2017).
6 Fakta di Balik Pembuatan Film Gasing Tengkorak, Nikita Willy Ketakutan Gara-gara ini!
Dilansir dari Kompas, Serikat Buruh yang diwakili oleh Ketua Departemen Infokom dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Kahar S Cahyono mengatakan bahwa penetapan UMP yang telah disetujui pasangan gubernur baru tersebut tidak sesuai dengan janji kampanye Gubernur - Wakil Gubernur silam.
"Pada saat Anies mencalonkan diri sebagai gubernur, dia sudah membut kontrak politik dengan kaum buruh bahwa tidak akan menaikkan UMP menggunakan PP No 78. Kami kecewa dengan apa yang dilakukan Anies-Sandi," ujar Kahar
Menambahkan, menurutnya Anies - Sandiaga menepati janji kampanye dan kontrak politik yang telah mereka sepakati, yakni bukan berdasarkan PP No. 78 tetapi Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Balajaer Sebut Ayu Ting Ting dan Asyifa Mirip Kylie dan Kendall Jenner, Netizen Ingin Berkata Kasar!
Meski begitu, menurut Anies - Sandiaga menyebut bahwa jumlah UMP tersebut telah mempertimbangkan aspek keadilan, baik bagi pengusaha maupun buruh.
"Ditanya soal fairness, Insya Allah ini sudah mempertimbangkan semuanya. Kami berharap ini menjadi bisa justru pendorong perekonomian kita," kata Anies seperti dikutip dari Kompas.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan kompensasi bagi buruh - buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP.
Kompensasi itu diberikan untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka, berupa pelayanan gratis naik transjakarta bagi buruh yang bekerja di Ibukota mulai 2018 dan juga subsidi pangan.
Mekanisme kompensasinya, nanti akan dibagikan kartu gratis transjakarta dan akan disosialisaikan pembelanjaan di Jakgrosir agar mendapatkan subsidi pangan berupa diskon 10-15 persen untuk harga kebutuhan pokok. (TribunWow.com/Dian Naren)