Penutupan Hotel Alexis
Satu Janji Anies Baswedan Terealisasi! Hotel Alexis Tutup Mulai Hari Ini
"Nanti, kejutan," ujar Anies Baswedan beberapa hari lalu. Kejutan yang dimaksud Anies itu akhirnya terpublikasi.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - Anies Baswedan baru saja resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Di masa kampanye beberapa waktu lalu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini sempat mengumbar sejumlah janji.
Satu diantaranya adalah soal penutupan Hotel Alexis yang berlokasi di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara.
Sejak kawasan prostitusi Kalijodo ditutup, Hotel Alexis memang kerap kali diperbincangkan.
Wanita Ini Lepas Pakaian dan Telanjang Dada di Gereja Malah Bikin Kagum, Ini yang Sebenarnya Terjadi
Hotel itu disebut-sebut menyediakan layanan hiburan khusus bagi kaum dewasa.
Rabu (25/10/2017) lalu, Anies menyatakan akan ada kejutan terkait rencana penutupan Alexis.
"Nanti, kejutan," ujar dia di Balaikota DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
Kejutan yang dimaksud Anies itu akhirnya terpublikasi.
Tentang Pasar Atas Bukittinggi, Bangunan Berusia Ratusan Tahun yang Kini Hangus Tak Tersisa
Senin (30/10/2017) akan menjadi hari terakhir bagi Hotel Alexis beroperasi.
Diberitakan Tribunnews Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tak memperpanjang izin usaha hotel tersebut.
Dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP.
Hal itu didasarkan pada surat yang diterbitkan 27 Oktober 2017 lalu.

Kerap Disebut Ganteng, Beredar Foto Ariel Noah Berpose Begini, Netter: Kirain Panitia Gulung Kabel
"Saya juga sudah laporkan ke gubernur soal tak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis," ungkap Edy sebagaimana dikutip dari Wartakota.
Adapun, dijelaskan Edy lebih lanjut, ada beberapa pertimbangan terkait tak diprosesnya permohonan TDUP pengelola Hotel Alexis.
Hal tersebut lantaran Alexis disebut-sebut menyediakan usaha pijat.
Tak Langsung Ditolong, Justru Wanita Alami Kecelakaan Dibiarkan Tewas, Alasannya Bikin Geregetan
Alasan kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa.
Alasan ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.
Edy juga menegaskan izin usaha Hotel Alexis sudah berakhir sejak September 2017.
"Sebuah usaha kan tak akan bisa berjalan tanpa izin usaha," jelas Edy. (Tribunwow.com/Dhika Intan)