Fakta-fakta Tersebarnya Video Mesum, Pihak UI Beberkan Fakta Sebenarnya Tentang Sosok Hanna Anisa
Beredarnya video mesum yang mencatut nama Universitas Indonesia (UI) telah menggegerkan dunia maya. Inilah fakta-faktanya!
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Beredarnya video mesum yang mencatut nama Universitas Indonesia (UI) telah menggegerkan dunia maya.
Kemunculan video tersebut sempat menjadi buah bibir teratas di media sosial.
Terlebih ada nama sebuah kampus besar di Jakarta yang tercatut di dalamnya.
Beredarnya video itu sontak membuat pihak kepolisian turun tangan.
Berikut ini fakta-faktanya.
Siapakah Sosok Pria yang Bermain dengan Hanna Anisa?
1. Telusuri pemeran video
Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana menuturkan akan mendalami kasus beredarnya video mesum yang gegerkan duni maya itu.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak UI dan menelusuri identitas sosok yang ada dalam video tersebut.
"Kami akan kordinasi dengan UI soal ini. Di video itu kan ada dua orang. Kita sedang telusuri data mereka," kata Putu, Rabu (25/10/2017) dikutip dari Tribunnews.com.
Video Hanna Annisa Jadi Buruan Ribuan Netizen, Mereka Ramai-ramai Akses Situs Ini
2. Pengedar video dijerat
Dalam kasus peredaran video mesum ini, pihak kepolisian juga akan mencari tahu siapa oknum yang menyebarkan video tersebut ke dunia maya.
Menurut Putu, pelaku penyebaran bisa saja memiliki kepentingan untuk merusak nama baik UI atau memiliki motif lain.
Tak menutup kemungkinan, pelaku penyebaran memang ingin menyudutkan sosok yang ada dalam video tersebut.
"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya.
Pelaku yang mengedarkan video tersebut akan dijerat dengan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun sampai 12 tahun penjara.
Sosok Diduga Hanna Annisa Akhirnya Buka Suara, ini Perkataannya!
3. Pernyataan pihak UI
Pihak UI jug amengonfirmasi mengenai adanya video mesum tersebut.
Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video mesum di dunia maya yang diduga dilakukan mahasiswi UI atas nama Hanna Anisa.
Setelah dilakukan pengecekan, Rifelly mengatakan jika Hanna Anisa adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI.
Sehingga konsekuensi dari video tersebut menjadi tanggung jawab pribadi.
"Jadi dia sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video. Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Rifelly, kepada Warta Kota, Rabu (25/10/2017) malam.
Rifelly juga mengaku berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengonfirmasi mengenai adanya video tersebut, sehingga bisa langsung melakukan pengecekan.
"Terimakasih atas atensinya dan telah mengonfirmasi ulang kepada kami. Demikian yang dapat kami sampaikan agar dapat menjadi informasi kita bersama," katanya.
4 Respons Netizen soal Video Mesum Hanna Anissa, Komentari Adegan hingga Identitas Cowok
4. Sanksi menyebarkan video porno
Mengedarkan foto atau konten pornografi di internet bisa membuat seseorang dijerat pidana karena melanggar UU No 44 tentang Pornografi maupun UU no 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Melansir dari Tribunnews, Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Sedangkan bagi yang menyebarkan video juga diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Berikut ini bunyinya :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.
Sementara Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:
"Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi..."
Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
(TribunWow/Fachri Sakti Nugroho)