Breaking News:

Mungkinkah Kebijakan yang Keluar Pada Awal Tahun 2018 Ini Akan Berdampak Pada Kenaikan Harga Rokok?

Pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen mulai 1 Januari 2018 mendatang.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
shutterstock
ilustrasi rokok 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen mulai 1 Januari 2018 mendatang.

Keputusan ini diambil guna mengendalikan konsumsi rokok, dan juga untuk mencegah maraknya peredaran rokok ilegal.

Keputusan ini diambil mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat.

Perokok Wajib Baca! Kesempatan Kalian Untuk Mendaftar CPNS 2017 Ini Bakal Sirna

Melansir dari laman Setkab, keputusan kenaikan cukai rokok itu, disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai melakukan Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/10) siang.

Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kesempatan kerja terutama kepada petani maupun buruh rokok, dan tentu juga penerimaan negara.

Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen ini, lanjut Menkeu, dibarengi juga dengan perubahan dari sisi pengelompokan jenis rokok.

Pria Ini Nekat Bereksperimen Menggoreng Rokok serta Hal Tak Lazim Lain dan Begini Akibatnya

Jenis rokok dibagi menjadi dua, yakni rokok produksi mesin dan rokok produksi tangan.

Kenaikan cukai kedua jenis rokok tersebut juga akan berbeda.

"Walaupun secara rata-rata (kenaikan) 10,04, tidak berarti bahwa semuanya tarifnya hanya naik 10,04. Ada yang naik lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah," jelas Menkeu.

Sri Mulyani
Sri Mulyani (KOMPAS.COM/WAWAN H PRABOWO)

Nasib petani

Kenaikan cukai ini kemungkinan besar akan berdampak pada nasib petani tembakau.

Namun, pemerintah mengaku telah mempersiapkan langkah antisipatif agar petani tidak rugi.

“Sehingga pada saat kita makin memenuhi masalah kesehatan, maka mereka-mereka yang terkena dampaknya sudah mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendapatkan alternatif kegiatan dari penghasilan mereka,” pungkas Menkeu.

Dalam rapat terbatas itu dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Tags:
RokokPajakBea dan Cukai
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved