Breaking News:

Pura-pura Salat, Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Dia Seorang . . .

Seorang pemuda berinisial AR (22) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kamal, karena pura-pura salat, Rabu (11/10/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
tribunjogja/pradito rida pertana
Salat Id di Alun-alun Wonosari, DIY 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pemuda berinisial AR (22) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kamal, karena pura-pura salat, Rabu (11/10/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pura-pura salat, pemuda yang tinggal di Perum Griya Citra Asri, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo ini menggasak sebuah tas di Masjid Nurrohma di Kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Melansir dari Tribratanews, penangkapan AR ini bermula ketika takmir Masjid Nurrohman melaporkan tentang kejadian hilangnya sebuah tas yang berisi laptop, dompet dan handphone milik Moh Risda Fahmi (19) yang sedang melaksanakan sholat Ashar, Kamis (05/10/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.

Gagalkan Pencurian Rela Ditabrak Motor, Aksi Heroik Satpam Kantor PKS Jogja Kembali Viral

Saat itu pelaku ternyata sudah mengintai korban yang meletakkan tas warna coklatnya di tembok masjid sisi selatan.

Pelaku kemudian pura-pura menunaikan salat ashar dan kemudian mengambil tas korban.

Korban yang selesai menjalankan ibadah salat sontak kaget mengetahui tasnya sudah raib.

Korban kemudian lapor kepada pengurus masjid dan diteruskan ke Polsek Kamal.

Marbot Musala Ceritakan Detail Pencurian Pria Dibakar hingga Ulasan Lengkap Pitbull Tewaskan Bocah!

Tas beserta isinya milik korban ditaksir senilai Rp 3,7 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi dengan segera berhasil menghimpun bukti dan menangkap pelaku.

Heboh! Sebarkan Agama Bertuhan Matahari, Pria Asal Probolinggo Ubah Tata Cara Salat Jadi Begini!

(Tribratanews)

Pelaku diamankan dengan barang bukti 1 potong celana jeans warna biru, kaos oblong warna abu-abu, uang tunai Rp500 ribu, 1 dus handphone merk Andromax a dan 1 buah handphoen merk Andromax a.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun hukuman penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900ribu.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Tags:
PencurianMasjidKegiatan Kampus
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved