Breaking News:

Nasib Nenek yang Celupkan Wajah Cucu ke Minyak Panas Kini Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka!

Nenek Kosiah (69) wanita yang mencelupkan wajah Rachel Herliani (11) ke wajan berisi minyak panas, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribunjabar/Nazmi Abdurahman
Nenek Kosiah (69), pelaku tindak kekerasan terhadap anak menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Rabu (12/10). 

TRIBUNWOW.COM, CIMAHI - Nenek Kosiah (69) wanita yang mencelupkan wajah Rachel Herliani (11) ke wajan berisi minyak panas, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap anak oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi, Kamis (12/10/2017).

Melansir dari Tribun Jabar, Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra menjelaskan bahwa selama menjalani proses pemeriksaan, Kosiah selalu berkelit dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Namun, berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi dan korban yang dikumpulkan oleh unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Cimahi, Kosiah akhirnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pudana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kalau Ingin Langgeng, Jangan Lakukan 7 Hal Terlarang Ini dalam Hubungan, No 5 Bikin Langsung Bubar

"Sampai saat ini nenek itu belum mengaku tapi dari keterangan saksi-saksi, bahkan keterangan korban sendiri sudah cukup menguatkan bahwa nenek tersebut terbukti dan bisa kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Niko, saat ditemui di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kamis (12/10/2017).

Niko kembali menjelaskan bahwa sampai sekarang pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan menerima hasil visum dari rumah sakit.

"Memang dari visum itu ada luka bakar stadium tiga yang mengharuskan korban melakukan operasi," katanya.

Akibat perbuatannya, Kosiah diancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.

Astaga! PNS Cantik Berusaha Kabur dari Razia, Serempet Polisi, hingga Mengeluarkan Kata-kata Kasar

"Pasal yang dituduhkan ada dua, primernya 44 ayat 2 UU tentang KDRT, kami subsiderkan pasar 80 ayat 2 jo pasal 376 ayat C UUD nomor 17," katanya.

Dengan begitu, Polres Cimahi pun tidak akan memberikan keringanan hukuman terhadap Nenek Kosiah.

Niko menjelaskan kembali, melihat usia pelaku yang sudah renta, bisa saja pihak keluarga atau terlapor melakukan penangguhan.

"Kasus ini masuknya dalam delik absolut sehingga tidak bisa dilakukan pencabutan perkara, tetapi ada upaya yang bisa dilakukan yaitu penangguhan (penahanan), itu hak keluarga. Intinya yang bisa membuat ditangguhkan apabila tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," ujar Niko, saat ditemui di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kamis (12/10/2017) dilansir dari Tribun Jabar.

Sosok Perempuan Rambut Panjang Nampang di Foto Selfie Pengunjung Restoran, Ternyata. . .

Niko memastikan, proses hukum terhadap Nenek Kosiah akan terus berlanjut sampai ada putusan dari pengadilan.

"Upaya musyawarah itu hanya akan meringankan si nenek saat dalam pengadilan, karena tetap perbuatannya harus dijerat hukum" katanya. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KosiahRachel HerlianiCimahi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved