Bunuh Tetangga Karena Berisik Main Game, Setelahnya Pelaku Bertingkah Santai Seperti Tanpa Dosa!
Pria ini nekat menusuk tetangganya sendiri karena merasa berisik dengan suara video game yang mengganggu tidurnya.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM - Bermain game memang adalah cara yang bagus untuk melepaskan stres maupun membunuh rasa bisan.
Tapi jangan sampai suara dari video game yang dimainkan bisa sampai mengganggu tetangga di sekitar rumah.
Seperti yang dilakukan oleh tersangka penusukan yang berusia 39 tahun ini, ia ngamuk besar karena berulang kali merasa terganggu dengan suara keras yang ada di sebelah rumahnya.
Melansir dari World of Buzz pada Rabu (4/10/2017), tersangka penusukan yang tidak disebutkan namanya ini ternyata bertetangga dengan seorang pria Indonesia di asrama pekerja di Taman Nusa Bestari, Malaysia.
Timnas U-19 Indonesia Hajar Kamboja di Menit-menit Akhir, Nama Egy MV Kembali Muncul di Papan Skor!
Ia merasa terganggu dengan suara keras dari video game yang dimainkan oleh tetangganya tersebut.
Diduga tetangganya tersebut berulang kali mengabaikan teguran untuk mengecilkan volume dari video game tersebut.
Tetangganya tersebut bermain video game pada pukul 07.00 waktu setempat Selasa (3/10/2017).
Karena sudah tidak tahan lagi, tersangka penusukan ini pun langsung bergegas menuju ke kamar tetangganya tersebut dengan membawa pisau.

Gara-gara Dendam, Pria Ini Nekat Renggut Kesucian Seorang Gadis
Tanpa basa-basi pun ia menusuk tetangganya tersebut dengan pisau yang ia bawa dan setelah selesai menusuknya, ia dengan tenang kembali ke kamarnya dan kembali tidur.
Iskandar Putreri OCPD Asst Comm, Noor Hasim Mohamad membenarkan bahwa tersangka kembali tidur di kamarnya pascapenyerangan terhadap tetangganya tersebut.
Korban diketahui mengalami luka sepanjang 4 sentimeter di punggung, di telinga kiri, dan lengan kirinya.
Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sultanah Aminah untuk mendapatkan perawatan.
Pesan Terakhir Dinihari Sebelum Tewas Mengenaskan Dilindas Kereta: Kadang Aku Merasa Tak Ada Artinya
Tersangka pun juga sudah ditangkap pihak kepolisian dan akan terkena pasal hukum setempat Bagian 24 KUHP karena telah dengan sengaja menyebabkan luka menggunakan senjata. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)