Breaking News:

Angka Perceraian Mencapai Ribuan, Ternyata Ini Pemicu Perpisahan Pasutri di Kota Bekasi

Terdapat 2.231 kasus perceraian yang terjadi di Kota Bekasi terhitung sejak Januari hingga Oktober 2017. Lantas apa penyebabnya?

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
hukumonline.com
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Terdapat 2.231 kasus perceraian yang terjadi di Kota Bekasi terhitung sejak Januari hingga Oktober 2017.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Agama Kota Bekasi, Jazilin.

Dilansir dari Wartakota, ada beberapa alasan yang mendasari tingginya perceraian di Kota Bekasi.

Perselingkuhan masih menjadi menjadi penyebab tertinggi kasus perceraian.

Di Bekasi sendiri, terdapat 1.862 kasus perceraian yang dikarenakan perselingkuhan.

Pria Ini Tetap Gelar Pernikahan Meski Tunangannya Selingkuh, Tapi yang Terjadi Selanjutnya. . .

Sedangkan sisannya adalah poligami sebanyak 121 kasus, faktor ekonomi 111 kasus, dan 108 kasus karena meninggalkan salah satu pihak.

"Beberapa tahun lalu kasus perceraian dipicu karena faktor ekonomi, kini berubah akibat penggunaan sosmed," kata Jazilin pada Selasa (3/10/2017).

Pergeseran penyebab perselingkuhan dipicu karena berbagai alasan.

Jazuli mengungkapkan jika pergeseran tersebut dikarenakan adanya perubahan tipologi wilayah.

Perpindahan dari urban ke Metropolitan, sehingga akan sosial media menjadi semakin meningkat.

Menurut pihak Pengadilan Agama Kota Bekasi, kurang bijaknya dalam menggukan media sosial menjadi pemicu adanya perselingkuhan melalui media sosial.

Terungkap Sosok Pria Hamili Siswi SMA yang Melahirkan di Toilet! Tempat Mesumnya Tak Terduga!

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Bekasi, Masniarti mengatakan jika indikasi adanya pihak ketiga masuk kedalam sebuah hubungan karena salah satu pasangan aktif menggunakan media sosial.

Ia menceritakan jika mencari hiburan untuk menghilangkan kepenatan menjadi alasan menggunakan media sosial.

Namun, intensitas menggunakan media sosial yang tinggi menjadi penyebab keretakan sebuah hubungan.

Salah satu dari pasangan mencoba untuk berpaling dari pasangannya.

"Ini yang menimbulkan perselisihan, karena salah satu dari mereka sibuk bermain sosmed dan lupa dengan tugas serta kewajibannya," kata Masniarti saat ditemui di kantornya, Selasa (3/10/2017) siang.

Masniarti menambahkan jika media sosial harus digunakan secara bijaksana agar tidak memicu kesalahpahaman dalam sebuah hubungan.

Ia menambahkan jika adanya pesan singkat yang masuk ke dalam WhatsApp, Blackberry Messenger, atau pesan di media sosil yang lain terkadang menjadi penyebab kesalahpamahan dalam hubungan.

"Rata-rata yang berakhir di meja hijau adalah pasangan yang memiliki usia pernikahan di bawah 15 tahun," ujarnya.

Jazuli juga menambahakan jika media sosial merupakan sebuah media komunikasi yang baik, tergantung bagaimana orang menggunakannya.

"Sosmed merupakan sarana komunikasi yang sangat efektif bila dimanfaatkan dengan baik, namun penggunanya harus dibekali pengetahuan dan iman yang kuat," jelasnya. (TribunWow.com/Bima Sandria)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
BekasiPengadilan AgamaJazilinTribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved