Breaking News:

Rugikan Nasabah Miliaran Rupiah, Pelaku Pembobol ATM dengan Cara 'Skimming' Ini Ternyata . . .

Kepolisian daerah Bali mengungkap kasus besar yakni pembobolan ATM dengan cara skimming yang diduga sudah beroperasi dari tahun 2015 lalu.

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian daerah Bali mengungkap kasus besar yakni pembobolan ATM dengan cara skimming yang diduga sudah beroperasi dari tahun 2015 lalu.

Polisi menangkap dua warga asing asal Bulgaria, Boris Georgiev dan Marian Bogidarof Serafinoff, Sabtu, 16 September 2017 lalu di Lovina Buleleng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Drs Kenedy, menegaskan keduanya merupakan sindikat skimming internasional.

Tak Hanya soal Hubungan Fisik dan Uang, Ini Nikmatnya Kencan dengan Pria Tua Kaya

Buktinya, selain uang tunai senilai Rp26 juta, dari kedua tersangka yang berlibur ke Bali dengan paspor wisata sejak 2015 itu, Polisi menyita 58 lembar kartu ATM palsu plus nomor PIN nasabah.

Termasuk empat buah rekening milik pelaku yang di dalamnya berisi saldo bernilai fantastis Rp1.835.188.000.

“Diduga hasil tindak pidana skimming. Kami sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening dengan saldo Rp1,8 miliar lebih itu,” ungkapnya, dikutip dari Tribratanews.com.

Lanjutnya, berdasarkan data kasus skimming yang dilaporkan ke Polda Bali, sejak 2015 hingga sekarang terdapat 43 kasus.

Dan dua pelaku ini diduga merupakan kelompok jaringan tindak pidana skimming.

“Kerugian ditaksir miliaran rupiah,” tegasnya.

Hal ini dirasakan oleh para korban baik luar negeri, warga Indonesia serta pihak bank.

Bagaimana cara kedua pelaku beraksi?

dua WNA pelaku pembobolan ATM
dua WNA pelaku pembobolan ATM (TRIBRATANEWS.COM)

Kenedy pun membeberkan cara pelaku melakukan skimming.

Mereka melakukan tindakan skimming dengan cara mengambil data nasabah dari mini wifi router yang dipasang sebelumnya di mesin ATM.

Alat tersebut tersambung dengan wifi HP, laptop, dan sejenisnya.

Pelaku masuk ke ATM berpura-pura sebagai nasabah dengan menggunakan topi atau helm dan kacamata.

Selanjutnya me-lakban kamera ATM dan menghalangi kamera snapshot ATM dengan dompet.

Selanjutnya pelaku mengambil memory card yang ada pada kamera tersembunyi yang telah dipasang pada keypad.

“Data nasabah beserta PIN yang telah dicuri digandakan menggunakan kartu ATM palsu. Dengan kartu itu, pelaku menguras uang nasabah. Dalam sehari hingga ratusan juta rupiah dari beberapa nasabah,” terangnya.

Kemudian uang tunai disetorkan ke rekening mereka yang ada di Indonesia.

“Uang hasil kejahatan itu diduga digunakan untuk pesta dan dikirimkan ke keluarga pelaku yang ada di Bulgaria,” katanya.

Tak Perlu Pusing Usai Diusir Bayern Munchen, Jasa Carlo Ancelotti Begitu Dibutuhkan di Liga Inggris!

Tak hanya cara nakal, Kenedy juga memaparkan ciri khas pelaku saat melancarkan aksinya.

Pelaku memiliki ciri khas yaitu mengendarai mobil sewaan kala beroperasi di wilayah Bali dan Lombok.

Pada saat memasang alat skimming rakitan sesuai ilmu yang mereka pelajari di Jerman, pelaku juga selalu memakai kaca mata, helm, atau topi.

“Aksi keduanya di wilayah Buleleng terekam CCTV sejak 13 September. Khusus di Singaraja terekam di lima ATM. Mereka juga melakukan pengambilan uang menggunakan kartu ATM palsu,” ungkap Kombes Pol Kenedy.

Khusus di TKP tempat keduanya diringkus, Unit Siber Dit Reskrimsus Polda Bali menemukan barang bukti berupa sebuah mini wife router (alat skimming), sebuah hidden kamera perekam PIN, dan potongan lakban.

Barang bukti lain yang disita berupa dua buah paspor, 8 buah handphone berbagai merek, pecahan uang Malaysia, Bulgaria, Rumania, dan Euro, enam buah kartu ATM, empat buah buku tabungan, satu unit Zusuki Ertiga warna putih, sebuah wireless extender merek Huawei, sebuah kikir besi, sebuah pisau lipat, dan lakban.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 30 junto Pasal 46 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tips antisipasi

Melansir Tribunnews.com untuk mengantisipasi agar tidak jadi korban skimming, nasabah bisa melakukan penggantian pin secara berkala.

"Apabila akan memasukkan nomor pin, nasabah hendaknya menutupi dengan tangan."

Lalu jika ada laporan transaksi yang tidak dilakukan oleh nasabah, bisa langsung menghubungi call center atau datang langsung ke bank terkait. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
BaliATMTribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved