Pakai Kaus Lampu Petromak, Ternyata Teroris di Bandung Berencana Ledakan Nuklir!
Ancaman nuklir di Indonesia bisa dikatakan bukan lagi isapan jempol. Hal itu terbukti dari kelompok teror yang dibekuk Polisi di Bandung
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Ancaman nuklir di Indonesia bisa dikatakan bukan lagi isapan jempol.
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Jazi Eko Istiyanto, mengatakan hal itu terbukti dari kelompok teror yang dibekuk Polisi di Bandung, Jawa Barat akhir Agustus lalu.
Jika Kalah Lawan Setya Novanto di Sidang Praperadilan, KPK Punya Langkah Alternatif
Thorium 232 (Th-232) bisa diubah menjadi Uranium 233 (U-233), dan unsur tersebut adalah modal dasar untuk menciptakan bom nuklir.
Rencananya, kelompok teror di Bandung, akan meledakkan Mako Brimob dan Istana Negara.
Beruntung Polisi sudah terlebih dahulu membekuk kelompok tersebut.
Kepala Bapeten mengatakan saat ini, Istana Negara sudah dipasangi Radius Portal Monitor (RPM), yang bisa mendeteksi benda-benda yang mengandung radiasi mematikan.
Alat tersebut dipasang di tiga pintu masuk utama kawasan istana.
Kicauan Terakhir Jonru Ginting Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Selain itu setiap Presiden mengunjungi tempat di luar istana, detektor juga dipasang di lokasi.
"Paspampres juga sudah dilatih untuk menggunakan alat-alatnya. Sehingga kalau bapak Presiden mau menghadiri suatu tempat, itu dibersihkan dulu sama dia. Dia yakinkan, bahwa tidak ada radiasi nuklir di situ," ujarnya.
Tak hanya itu, pada pelaksanaan Asian Games 2018 mendatang di Jakarta dan Palembang, juga akan dipasangi alat-alat untuk mendeteksi radiasi berbahaya.
Pada tahun yang sama, juga diapasang enam alat detektor radiasi di sejumlah kota di Indonesia.
Alat itu antara lain bisa memonitor aktivitas di Korea Utara, yang berkaitan dengan nuklir.
Untuk mengantisipasi ancaman-ancaman terkait nuklir, Bapeten tengah merumuskan revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 1997, tentang ketenaganukliran.
Dengan revisi tersebut, diharapkan proses pemidanaan terhadap penyalahgunaan tenaga tersebut bisa lebih mudah.
"Saat ini belum terumuskan, tentu saja itu bisa membahayakan, bisa diancam pasal lain di undang-undang lain. Tapi kalau ada di undang-undang yang spesialils tentang terorisme nuklir, akan lebih kuat lagi," ujarnya. (Tribunnews/Nurmulia Rekso Purnomo)
Berita ini telah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Teroris yang Tertangkap di Bandung Ternyata Mau Bikin Bom Nuklir