Breaking News:

Kronologi Bisnis Prostitusi Online Pria Bendul Merisi yang Korbankan Seorang SPG Janda!

Tersangka langsung menawarkan perempuan yang juga seorang janda tersebut dengan tarif Rp 1 juta pada hidung belang.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar saat press release mucikari prostitusi online, Kamis (28/9/2017). 

Tak Hanya Dendam! Ternyata Alasan Krusial Ini Bikin Hujah Bunuh EPN Usai Puas Paksa Hubungan Intim

Pria hidung belang itu pun memberikan komisi berupa uang senilai Rp 300 ribu kepada Feri.

Polisi pun mengetahui adanya kasus human traficking langsung menangkap Feri.

Baru pertama kali menekuni bisnis prostitusi online

Feri pun mengaku pada penyidik, bahwa dirinya baru pertama kali menekuni bsinis prostitusi online dan langsung diciduk polisi.

Melansir dari Tribun Jatim kembali, tersangka yang berperan sebagai mucikari ini mengatakan hal yang asma pada awak media dan Lily.

“Benaran saya baru pertama, baru awal bulan kemarin," jawab Feri pada Lily, Kamis (28/9/2017).

Ulasan Lengkap Soal Puasa Muharram, No 4 Keutamaannya Hapus Dosa Setahun!

DR mengaku terpaksa melakukan hal ini karena ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari demi ekonomi keluarganya.

"Saya terpaksa mau melakukan itu, saya lagi butuh uang buat beli susu anak saya," terang DR pada penyidik.

Awal perkenalan DR dengan Feri

Perkenalan DR dan Feri ini berawal dari perkenalan di Facebook.

DR yang merasa saling kenal dengan Feri, ia pun mencurahkan isi hatinya untuk ingin mendapatkan uang dengan mudah.

Bantuan yang diberikan Feri pun berupa memperkenalkan DR ke sebuah grup di Facebook.

Layaknya GTA San Andreas, Warga Kejar Pengendara Mobil hingga Keluarkan Ini

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Tags:
MucikariProstitusi OnlineFacebookSales Promotion Girl (SPG)SurabayaJawa Timur
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved