Breaking News:

Jonru Belum Ditahan tapi Rumahnya Digeledah dan Beberapa Barang Disita, Ini Penjelasan Polisi

Penyataan Djuju yang menjelaskan kalau Jonru ditahan dibantah oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan.

Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
POS KUPANG/ EGY MOA
Ilustrasi: Jonru Ginting (baju putih) diapit anggota Polres Sikka dari Pelabuhan Lorens Say, Pulau Flores, Jumat (26/5/2017) untuk dipulangkan secara paksa. 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting dikabarkan telah ditahan Penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (29/9/2017).

Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Jonru, Djuju Purwantoro seperti dilansir dari Kompas.com.

"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," kata Djuju.

Menurutnya kasus ini dinilai terlalu dipaksakan, Jonru baru diperiksa satu kali kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan.

Masyarakat Boleh Mendaftar! Asian Games 2018 Butuh 7.000 Relawan Lho!

"Jadi terlalu dipaksakan, terlalu subyektif sekali karena hanya gara-gara sangkaannya pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," imbuhnya.

Pernyataan pengacara dibantah polisi

Penyataan Djuju yang menjelaskan kalau Jonru ditahan dibantah oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan.

Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting (WARTAKOTA)

Mengutip portal resmi milik kepolisian Tribratanews.com Kombes Pol Adi membantah kabar penahanan pegiat media sosial Jonru.

Kronologi Pembunuhan Christin Suma, Darah Berceceran & Tubuh Dilempar ke Jurang Dekat SPBU Pal Dua!

“Jadi, Jonru hanya naik statusnya dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Jonru masih diperiksa polisi sampai saat ini belum ditahan,” jelas Kombes Adi, Jumat (29/9/2017).

Menurutnya meski telah naik jadi tersangka, Jonru belum ditahan, jonru masih menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya.

“Masih di Krimsus dan masih diperiksa. Kan kita punya waktu 1×24 jam buat memastikan. Saat ini yang bersangkutan lagi diperiksa,” katanya.

Dilakukan penggeledahan

Rumah Jonru kemudian digeledah polisi setelah status tersangka tersematkan.

Jalan Gatot Subroto di Depan Kompleks MPR/DPR Dipenuhi Massa Aksi 299

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus UU ITE yang dilaporkan Muannas Alaidid.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.

Penggeledahandilakukan untuk lengkapi penyidikan.

“Yang jelas, penggeledahan itu kan sebagai salah satu upaya melengkapi penyidikan untuk mencari barang bukti, sehingga dilakukan penggeledahan tersebut,” kata Kombes Argo.

Foto Novanto Sakit Dijadikan Meme Lelucon, Begini Kata Fadli Zon

Ia tak merinci apa saja barang bukti yang disita di rumah Jonru tapi yang pasti berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang ditudingkan.

Seperti diketahui Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status Jonru sebagai tersangka pada Kamis (28/9/2017) malam.

Jonru Ginting di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).
Jonru Ginting di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017). (WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF)

Status tersangka disematkan setelah dilakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara perbuatan Jonru dinilai penyidik memenuhi unsur pidana.

Buah Ini Bisa Bantu Kuatkan Tulang Sebanyak 20 Persen

Hingga berita ini diturunkan polisi belum memastikan apakah selanjutnya Jonru akan dilakukan penahanan.

Jonru masih jalani pemeriksaan sebagai tersangkabn selama 1x24 jam.

Dilaporkan Muannas

Kasus ini berawal dari laporan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) lalu.

Viral! Kisah Polisi dan Motor Bahagia yang Menginspirasi, dari Bawah Memberi Teladan

Laporan di kepolisian ini bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pada laporan tersebut disertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Muannas, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya,

Bila hal ini dibiarkan nantinya bisa memecah belah bangsa. (TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jonru GintingFacebookUU ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved