Breaking News:

Perda soal Kenaikan Tunjangan Dewan Disahkan DPRD DKI Jakarta

Isi perda itu adalah untuk mengatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian anggota DPRD DKI Jakarta.

Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS.COM/NURSITA SARI
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengesahkan tiga raperda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (28/9/2017).

Salah satu raperda yang disahkan adalah Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.

Dua perda lain adalah Perda tentang Kearsipan Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

"Apakah raperda ini bisa disahkan sebagai perda?" tanya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada anggota Dewan yang hadir.

Bos Playboy Meninggal Tinggalkan Harta Rp 500 Miliar, Ternyata Sang Istri Tak Dapat Warisan

Anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna itu langsung menyetujui pengesahan tiga perda tersebut.

Adapun, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Muallif, mengatakan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta terdiri dari 6 bab dan 29 pasal.

Isi perda itu adalah untuk mengatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian anggota DPRD DKI Jakarta.

Namun, nominal kenaikan tunjangannya tidak diatur dalam perda melainkan dalam peraturan gubernur (pergub).

Selain Dewi Perssik, Deretan Artis Ini Menikahi Manajernya Sendiri, Nomor 4 Jarang Terlihat!

Sementara itu, kata Muallif, Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan penting untuk tata cara pengelolaam, penyelenggaraan, dan pembinaan perpustakaan Pemprov DKI Jakarta.

"Tujuan dibentuknya perda ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan sebagai pusat informasi, sumber ilmu pengetahuan, wahana pembelajaran, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah," kata Muallif.

Sedangkan Perda tentang Kerasipan Daerah, kata Muallif, tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dalam tatakelola kearsipan secara menyeluruh dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik sebagai alat bukti yang sah. (Kompas.com/Jessi Carina)

Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: DPRD DKI Sahkan 3 Perda, Salah Satunya Soal Kenaikan Tunjangan Dewan.

Sumber: Kompas.com
Tags:
DPRD DKI JakartaPrasetio Edi MarsudiKebon Sirih
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved