Setelah Bunuh Juragan Bakso Cipondoh, Jonny Bacok Istri yang Terpergok Bermesraan dengan Pria Lain!
Ternyata, setelah membunuh Fera, Jonny juga membacok istrinya yang ternyata juga sedang bermesraan dengan laki-laki lain di rumahnya.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Jonny Setiawan (36) nekat membunuh selingkuhannya, Fera Yusmita Sumarno lantaran sakit hati.
Diketahui, Jonny telah menjalin hubungan asmara dengan Vera yang merupakan pemilik kedai bakmi di Tangerang Kota, selama satu tahun terakhir ini.
Melansir dari Tribunnews.com, Jonny sendiri sudah memiliki istri dan Fera juga sudah memiliki suami.
Lorenzo Abraham, Adik Giorgino Abraham yang Bikin Mata Nggak Kedip! Nomor 4 Bikin Hati Cenat-cenut
Namun, hubungan rumah tangga keduanya sama-sama sedang bermasalah.
Jpnny membunuh Fera lantaran dirinya merasa terhina dengan perkataan selingkuhannya tersebut.
Fera menyebut dirinya mempunyai masalah saat berhubungan intim.
"Percakapan itu menyinggung harga dirinya sebagai lelaki, terjadi cekcok dan saling pukul. Korban juga memukul tersangka, begitu juga tersangka sampai ambil pisau dan menusukannya ke korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).
Diperkosa saat Berusia 15 Tahun, Wanita Ini Pilih Tak Aborsi, Kini Justru Jadi Sosok Inspiratif
Nico menambahkan, tersangka pelaku menghilangkan nyawa kekasihnya itu dengan cara menusuk lehernya dengan pisau.
Dia juga membekap wajah Fera dengan bantal.
"Motifnya jelas sakit hati usai berhubungan (badan), karena harga dirinya merasa dihina," kata Nico.
Namun fakta baru yang mengejutkan pun kembali terkuak.
10 Tahun Berumah Tangga, Nafa Urbach Gugat Cerai Zack Lee, Ternyata Ini Penyebabnya!
Ternyata, setelah membunuh Fera, Jonny juga membacok istrinya yang ternyata juga sedang bermesraan dengan laki-laki lain di rumahnya.
"Tersangka ini datang ke rumah istrinya, di sana istrinya juga sama pria lain, dia juga melakukan pembacokan di situ," ujar Kombes Nico Afinta di Mapolda, Selasa (19/9/2017) dilansir dari Tribunnews.com.
Diketahui, Jonny langsung kabur setelah membacok istri dan pria selingkuhannya saat itu.
Ia juga sempat ke rumah saudaranya untuk meminjam uang sebesar Rp 100 ribu.
Detik-detik 3 Balita Tewas Tenggelam Saat Mencoba Selamatkan Satu Sama Lain
"Kami masih dalami apa hubungan istri tersangka dan lelaki ini, tapi yang jelas ini penganiayaan yang dilakukan tersangka, jadi ada dua TKP, di kontrakan tersangka dan rumah istri yang dengan lelaki itu," kata Nico.
Nico menjelaskan bahwa istri dan pria selingkuhannya itu menderita luka-luka akibat tebasan senjata tajam Jonny.
Akibat ulahnya, Jonny dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)